KEMENSOS mengeluarkan larangan penyaluran sumbangan ke Yayasan ACT (Aksi Cepat Tanggap) setelah secara resmi mencabut izin Penyelenggaran Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT tahun 2022. Terkait dugaan pelanggaran peraturan pihak yayasan, pencabutan izin ini berlaku secara nasional.
Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Raden Rasman, meminta masyarakat tak lagi menyalurkan sumbangan dalam bentuk apapun kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Karena izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada ACT berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 520/HUK-PS/2022 telah dicabut,” tegas Rasman, Rabu.
Izin pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan barang kepada Yayasan ACT yang dicabut ruang lingkupnya nasional,” tambah dia.
Rasman mengingatkan, Yayasan ACT tetap wajib menyampaikan laporan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Discussion about this post