ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, April 23, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Kemensos Keluarkan Larangan Penyaluran Sumbangan ACT

Matrabisnis by Matrabisnis
7 Juli 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.(instagram)

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.(instagram)

ADVERTISEMENT

KEMENSOS mengeluarkan larangan penyaluran sumbangan ke Yayasan ACT (Aksi Cepat Tanggap) setelah secara resmi mencabut izin Penyelenggaran Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT tahun 2022. Terkait dugaan pelanggaran peraturan pihak yayasan, pencabutan izin ini berlaku secara nasional.

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Raden Rasman, meminta masyarakat tak lagi menyalurkan sumbangan dalam bentuk apapun kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

READ ALSO

DJP Kalbar-UPB Pontianak Perkuat Literasi Pajak melalui Tax Center

Melemah, Indeks Menabung Konsumen Turun 3,9 Poin

“Karena izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada ACT berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 520/HUK-PS/2022 telah dicabut,” tegas Rasman, Rabu.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Izin pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan barang kepada Yayasan ACT yang dicabut ruang lingkupnya nasional,” tambah dia.

Rasman mengingatkan, Yayasan ACT tetap wajib menyampaikan laporan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Page 1 of 2
12Next
Tags: dugaan pelanggaran peraturanKemensosmencabut izin Penyelenggaran Pengumpulan Uang dan BarangYayasan ACT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Transaksi Keuangan Lembaga ACT Dihentikan PPATK

Next Post

Pemerintah Sisir Izin Lembaga Pengumpul Sumbangan

Related Posts

DJP Kalbar-UPB Pontianak Perkuat Literasi Pajak melalui Tax Center
News

DJP Kalbar-UPB Pontianak Perkuat Literasi Pajak melalui Tax Center

23 April 2026
Melemah, Indeks Menabung Konsumen Turun 3,9 Poin
News

Melemah, Indeks Menabung Konsumen Turun 3,9 Poin

22 April 2026
OJK Ajak Perempuan Teladani Semangat Perjuangan Kartini
News

OJK Ajak Perempuan Teladani Semangat Perjuangan Kartini

22 April 2026
OJK Bahas Peluang dan Risiko Pembiayaan Digital
News

OJK Bahas Peluang dan Risiko Pembiayaan Digital

22 April 2026
Kolaborasi Untan–Bapperida Hadirkan PIA 2026, Perkuat Ekosistem Inovasi Kota Pontianak
News

Kolaborasi Untan–Bapperida Hadirkan PIA 2026, Perkuat Ekosistem Inovasi Kota Pontianak

18 April 2026
Untan Gelar Edukasi Statistik Series 3 Berbasis Praktik Analisis
News

Untan Gelar Edukasi Statistik Series 3 Berbasis Praktik Analisis

17 April 2026
Next Post
Pemerintah Sisir Izin Lembaga Pengumpul Sumbangan

Pemerintah Sisir Izin Lembaga Pengumpul Sumbangan

Mahfud MD Sebut Lembaga ACT Dikutuk dan Diproses

Mahfud MD Sebut Lembaga ACT Dikutuk dan Diproses

Pencabutan Izin PUB Dipertanyakan Tim Yayasan ACT

Pencabutan Izin PUB Dipertanyakan Tim Yayasan ACT

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • YouTube Resmi Terapkan Batas Usia Pengguna di Indonesia
  • Reformasi Pasar Modal Indonesia Dapat Pengakuan MSCI
  • DJP Kalbar-UPB Pontianak Perkuat Literasi Pajak melalui Tax Center
  • Ke Tanah Suci Biar Fokus Ibadah, Urusan Koneksi Pakai Tri Ibadah
  • Telkomsel Area Pamasuka Hadirkan Tiga GraPARI Baru

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
YouTube Resmi Terapkan Batas Usia Pengguna di Indonesia
Digital

YouTube Resmi Terapkan Batas Usia Pengguna di Indonesia

by Matrabisnis
23 April 2026
0

Pemerintah Indonesia memastikan YouTube resmi menerapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Indonesia. Berlaku mulai Rabu, 22 April...

Read more
Reformasi Pasar Modal Indonesia Dapat Pengakuan MSCI

Reformasi Pasar Modal Indonesia Dapat Pengakuan MSCI

23 April 2026
DJP Kalbar-UPB Pontianak Perkuat Literasi Pajak melalui Tax Center

DJP Kalbar-UPB Pontianak Perkuat Literasi Pajak melalui Tax Center

23 April 2026
Ke Tanah Suci Biar Fokus Ibadah, Urusan Koneksi Pakai Tri Ibadah

Ke Tanah Suci Biar Fokus Ibadah, Urusan Koneksi Pakai Tri Ibadah

22 April 2026
Telkomsel Area Pamasuka Hadirkan Tiga GraPARI Baru

Telkomsel Area Pamasuka Hadirkan Tiga GraPARI Baru

22 April 2026

Recent Posts

  • YouTube Resmi Terapkan Batas Usia Pengguna di Indonesia
  • Reformasi Pasar Modal Indonesia Dapat Pengakuan MSCI
  • DJP Kalbar-UPB Pontianak Perkuat Literasi Pajak melalui Tax Center
  • Ke Tanah Suci Biar Fokus Ibadah, Urusan Koneksi Pakai Tri Ibadah

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.