TRANSAKSI Keuangan lembaga ACT (Aksi Cepat Tanggap) dihentikan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Sebanyak 60 rekening keuangan di 33 bank lembaga donasi tersebut diblokir.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, pemblokiran bertujuan agar tidak ada lagi dana donasi, yang masuk atau keluar dari rekening ACT.
“PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah Kami hentikan,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu, 6 Juli 2022.
Kata Ivan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihaknya menduga dana-danya yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan. Melainkan dikelola secara bisnis, untuk menghasilkan keuntungan.
“Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana, kemudian disalurkan kepada tujuan,” jelas dia.
Discussion about this post