“Tetapi sebenarnya dikelola dahulu, sehingga ada keuntungan di dalamnya,” katanya lagi.
Menurut Ivan, pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan, sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Kemensos juga telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar, dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. **

















Discussion about this post