PEMERINTAH kini tengah menyisir izin yang telah diberikan kepada lembaga pengumpul sumbangan berupa uang dan barang, usai menemukan kejanggalan yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah dicabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
“Setelah ACT, selanjutnya dilakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain. Ini untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Kata Muhadjir, pemerintah melakukan itu sebagai tindakan responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Termasuk ACT yang melanggar ketentuan.
Dia bilang, pemerintah mencabut izin pengumpulan uang dan sumbangan ACT lantaran ada ketentuan yang dilanggar, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 dinyatakan bahwa pengumpulan uang dan barang bisa digunakan untuk operasional maksimal 10 persen.
Discussion about this post