ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, Juni 24, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Pemerintah Sisir Izin Lembaga Pengumpul Sumbangan

Matrabisnis by Matrabisnis
7 Juli 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
ilustrasi ACT.(foto facebook)

ilustrasi ACT.(foto facebook)

ADVERTISEMENT

ACT mengaku, selama ini mengambil 13,7 persen dari sumbangan uang dan barang yang diterima dari masyarakat. Hal itu bertentangan dengan PP No. 29 tahun 1980, yang hanya membolehkan 10 persen.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Ditandatangani oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.

READ ALSO

DJP Luncurkan Buku Panduan Praktis Coretax

Kemendukbangga/BKKBN Kalbar Gelar Senam Keluarga

Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar membantah ada aturan yang dilanggar. Dia mengatakan, bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat,” kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin 4 Juli lalu. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: lembaga pengumpul sumbanganMenteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.pemerintahYayasan Aksi Cepat Tanggap
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemensos Keluarkan Larangan Penyaluran Sumbangan ACT

Next Post

Mahfud MD Sebut Lembaga ACT Dikutuk dan Diproses

Related Posts

DJP Luncurkan Buku Panduan Praktis Coretax
News

DJP Luncurkan Buku Panduan Praktis Coretax

23 Juni 2026
Kemendukbangga/BKKBN Kalbar Gelar Senam Keluarga
News

Kemendukbangga/BKKBN Kalbar Gelar Senam Keluarga

21 Juni 2026
Gojek dan YGMP Berikan Beasiswa S1 Mitra Driver dan Keluarga
News

Gojek dan YGMP Berikan Beasiswa S1 Mitra Driver dan Keluarga

18 Juni 2026
Bank Kalbar Perkuat Kemandirian Desa Temajuk Sambas
News

Bank Kalbar Perkuat Kemandirian Desa Temajuk Sambas

16 Juni 2026
APIMSA Tegaskan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku
News

APIMSA Tegaskan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku

16 Juni 2026
Polda Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Hingga Tingkat Polsek
News

Polda Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Hingga Tingkat Polsek

14 Juni 2026
Next Post
Mahfud MD Sebut Lembaga ACT Dikutuk dan Diproses

Mahfud MD Sebut Lembaga ACT Dikutuk dan Diproses

Pencabutan Izin PUB Dipertanyakan Tim Yayasan ACT

Pencabutan Izin PUB Dipertanyakan Tim Yayasan ACT

Code Without Barriers, Platform Talenta Perempuan

Code Without Barriers, Platform Talenta Perempuan

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat #Cari_aman, Asmo Kalbar Gelar Refreshment SR Seluruh Jaringan Honda
  • DJP Luncurkan Buku Panduan Praktis Coretax
  • Asmo Kalbar Dukung Ujian Kompetensi Keahlian di Sekolah Vokasi
  • Tanamkan #Cari_aman Sejak Dini, Asmo Kalbar Gelar Edukasi SR di SMPN 13 Pontianak
  • Koperasi Srikandi Jaya Sambas Kembangkan Sistem Pertanian Integrasi Lada, Kopi dan Kambing

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.