ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Mei 21, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Pencabutan Izin PUB Dipertanyakan Tim Yayasan ACT

Matrabisnis by Matrabisnis
7 Juli 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Presiden ACT lbnu Khajar (kanan) ketika menggelar konferensi pers.(youtube)

Presiden ACT lbnu Khajar (kanan) ketika menggelar konferensi pers.(youtube)

ADVERTISEMENT

PENCABUTAN izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) dipertanyakan Tim Yayasan ACT (Aksi Cepat Tanggap), Andri TK.

Menurut Andri, pencabutan izin PUB Yayasan ACT harus dilakukan secara bertahap, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Dalam Pasal 27 dijelaskan bahwa proses pencabutan izin harus dilakukan secara bertahap.

READ ALSO

Untan Tegaskan Komitmen Menjadi Kampus Unggul

PFI Kecam Penahanan Aktivis dan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

“Melalui Pasal 27 itu, disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, ke dua penangguhan izin, dan ke tiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 6 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

Menurut Andri, sanksi administratif berupa teguran secara tertulis harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali, dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja, antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

ADVERTISEMENT

“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” kata Andri.

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT pada tahun 2022. Pencabutan ini dilakukan, karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Andri TKKementerian SosialMenteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendypencabutan izin PUBTim Yayasan ACT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mahfud MD Sebut Lembaga ACT Dikutuk dan Diproses

Next Post

Code Without Barriers, Platform Talenta Perempuan

Related Posts

Untan Tegaskan Komitmen Menjadi Kampus Unggul
News

Untan Tegaskan Komitmen Menjadi Kampus Unggul

21 Mei 2026
PFI Kecam Penahanan Aktivis dan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel
News

PFI Kecam Penahanan Aktivis dan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

19 Mei 2026
Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar
News

Jumlah Penduduk Kalbar Naik Jadi 5,77 Juta Jiwa, 51,28 Persen Pria

17 Mei 2026
Struktur Ekonomi Kalimantan Perlu Naik Kelas
News

Struktur Ekonomi Kalimantan Perlu Naik Kelas

15 Mei 2026
BI : Kepercayaan terhadap Institusi, Modal Penting Jaga Stabilitas Ekonomi
News

BI : Kepercayaan terhadap Institusi, Modal Penting Jaga Stabilitas Ekonomi

15 Mei 2026
Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online
News

Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

14 Mei 2026
Next Post
Code Without Barriers, Platform Talenta Perempuan

Code Without Barriers, Platform Talenta Perempuan

Suka Duka Polri dalam Bingkai Foto The Patriot

Suka Duka Polri dalam Bingkai Foto The Patriot

Astra Motor Promo Juliet Sepanjang Juli 2022

Astra Motor Promo Juliet Sepanjang Juli 2022

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Impact+ Hadirkan Puluhan Merek Material Bangunan Ternama
  • 31 Tahun Melayani, Telkomsel Pimpin Inisiatif Industri Digital
  • Indosat, Wadhwani, dan Kemnaker Teken MoU
  • OJK Terbitkan Aturan Baru Perusahaan Efek dan Manajer Investasi
  • Untan Tegaskan Komitmen Menjadi Kampus Unggul

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Impact+ Hadirkan Puluhan Merek Material Bangunan Ternama
Ekonomi Bisnis

Impact+ Hadirkan Puluhan Merek Material Bangunan Ternama

by Matrabisnis
21 Mei 2026
0

Kota Pontianak, Kalimantan Barat kembali menjadi pusat perhatian industri bahan bangunan dan desain interior melalui gelaran Impact+ Pontianak 2026 yang diselenggarakan...

Read more
31 Tahun Melayani, Telkomsel Pimpin Inisiatif Industri Digital

31 Tahun Melayani, Telkomsel Pimpin Inisiatif Industri Digital

21 Mei 2026
Indosat, Wadhwani, dan Kemnaker Teken MoU

Indosat, Wadhwani, dan Kemnaker Teken MoU

21 Mei 2026
OJK Terbitkan Peraturan Derivatif Keuangan dengan Aset Berupa Efek

OJK Terbitkan Aturan Baru Perusahaan Efek dan Manajer Investasi

21 Mei 2026
Untan Tegaskan Komitmen Menjadi Kampus Unggul

Untan Tegaskan Komitmen Menjadi Kampus Unggul

21 Mei 2026

Recent Posts

  • Impact+ Hadirkan Puluhan Merek Material Bangunan Ternama
  • 31 Tahun Melayani, Telkomsel Pimpin Inisiatif Industri Digital
  • Indosat, Wadhwani, dan Kemnaker Teken MoU
  • OJK Terbitkan Aturan Baru Perusahaan Efek dan Manajer Investasi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.