ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, Juni 24, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Pencabutan Izin PUB Dipertanyakan Tim Yayasan ACT

Matrabisnis by Matrabisnis
7 Juli 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Presiden ACT lbnu Khajar (kanan) ketika menggelar konferensi pers.(youtube)

Presiden ACT lbnu Khajar (kanan) ketika menggelar konferensi pers.(youtube)

ADVERTISEMENT

PENCABUTAN izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) dipertanyakan Tim Yayasan ACT (Aksi Cepat Tanggap), Andri TK.

Menurut Andri, pencabutan izin PUB Yayasan ACT harus dilakukan secara bertahap, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Dalam Pasal 27 dijelaskan bahwa proses pencabutan izin harus dilakukan secara bertahap.

READ ALSO

DJP Luncurkan Buku Panduan Praktis Coretax

Kemendukbangga/BKKBN Kalbar Gelar Senam Keluarga

“Melalui Pasal 27 itu, disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, ke dua penangguhan izin, dan ke tiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 6 Juli 2022.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menurut Andri, sanksi administratif berupa teguran secara tertulis harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali, dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja, antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” kata Andri.

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT pada tahun 2022. Pencabutan ini dilakukan, karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Andri TKKementerian SosialMenteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendypencabutan izin PUBTim Yayasan ACT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mahfud MD Sebut Lembaga ACT Dikutuk dan Diproses

Next Post

Code Without Barriers, Platform Talenta Perempuan

Related Posts

DJP Luncurkan Buku Panduan Praktis Coretax
News

DJP Luncurkan Buku Panduan Praktis Coretax

23 Juni 2026
Kemendukbangga/BKKBN Kalbar Gelar Senam Keluarga
News

Kemendukbangga/BKKBN Kalbar Gelar Senam Keluarga

21 Juni 2026
Gojek dan YGMP Berikan Beasiswa S1 Mitra Driver dan Keluarga
News

Gojek dan YGMP Berikan Beasiswa S1 Mitra Driver dan Keluarga

18 Juni 2026
Bank Kalbar Perkuat Kemandirian Desa Temajuk Sambas
News

Bank Kalbar Perkuat Kemandirian Desa Temajuk Sambas

16 Juni 2026
APIMSA Tegaskan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku
News

APIMSA Tegaskan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku

16 Juni 2026
Polda Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Hingga Tingkat Polsek
News

Polda Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Hingga Tingkat Polsek

14 Juni 2026
Next Post
Code Without Barriers, Platform Talenta Perempuan

Code Without Barriers, Platform Talenta Perempuan

Suka Duka Polri dalam Bingkai Foto The Patriot

Suka Duka Polri dalam Bingkai Foto The Patriot

Astra Motor Promo Juliet Sepanjang Juli 2022

Astra Motor Promo Juliet Sepanjang Juli 2022

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat #Cari_aman, Asmo Kalbar Gelar Refreshment SR Seluruh Jaringan Honda
  • DJP Luncurkan Buku Panduan Praktis Coretax
  • Asmo Kalbar Dukung Ujian Kompetensi Keahlian di Sekolah Vokasi
  • Tanamkan #Cari_aman Sejak Dini, Asmo Kalbar Gelar Edukasi SR di SMPN 13 Pontianak
  • Koperasi Srikandi Jaya Sambas Kembangkan Sistem Pertanian Integrasi Lada, Kopi dan Kambing

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.