ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, September 23, 2023
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Pencabutan Izin PUB Dipertanyakan Tim Yayasan ACT

Matrabisnis by Matrabisnis
7 Juli 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Presiden ACT lbnu Khajar (kanan) ketika menggelar konferensi pers.(youtube)

Presiden ACT lbnu Khajar (kanan) ketika menggelar konferensi pers.(youtube)

ADVERTISEMENT

PENCABUTAN izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) dipertanyakan Tim Yayasan ACT (Aksi Cepat Tanggap), Andri TK.

Menurut Andri, pencabutan izin PUB Yayasan ACT harus dilakukan secara bertahap, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Dalam Pasal 27 dijelaskan bahwa proses pencabutan izin harus dilakukan secara bertahap.

READ ALSO

PLN Raih Penghargaan Perusahaan Terdepan

RUPS PLN Tetapkan Jajaran Komisaris dan Direksi Baru

“Melalui Pasal 27 itu, disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, ke dua penangguhan izin, dan ke tiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 6 Juli 2022.

Menurut Andri, sanksi administratif berupa teguran secara tertulis harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali, dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja, antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” kata Andri.

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT pada tahun 2022. Pencabutan ini dilakukan, karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Andri TKKementerian SosialMenteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendypencabutan izin PUBTim Yayasan ACT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mahfud MD Sebut Lembaga ACT Dikutuk dan Diproses

Next Post

Code Without Barriers, Platform Talenta Perempuan

Related Posts

PLN Raih Penghargaan Perusahaan Terdepan
News

PLN Raih Penghargaan Perusahaan Terdepan

22 September 2023
RUPS PLN Tetapkan Jajaran Komisaris dan Direksi Baru
News

RUPS PLN Tetapkan Jajaran Komisaris dan Direksi Baru

21 September 2023
PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28
News

PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28

21 September 2023
PLN Optimis Mampu Layani Kebutuhan Listrik Masyarakat
News

PLN Optimis Mampu Layani Kebutuhan Listrik Masyarakat

20 September 2023
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik
News

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik

18 September 2023
Dukung Program Pemerintah, ACE Gelar Aksi Bersih-bersih
News

Dukung Program Pemerintah, ACE Gelar Aksi Bersih-bersih

18 September 2023
Next Post
Code Without Barriers, Platform Talenta Perempuan

Code Without Barriers, Platform Talenta Perempuan

Suka Duka Polri dalam Bingkai Foto The Patriot

Suka Duka Polri dalam Bingkai Foto The Patriot

Astra Motor Promo Juliet Sepanjang Juli 2022

Astra Motor Promo Juliet Sepanjang Juli 2022

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Cara Mudah dan Praktis Aktifkan Lagi Nomor XL/AXIS
  • Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Yayasan AHM Siapkan Duta Safety Riding Milenial
  • Tampil Stylish dengan Sepatu Wedges
  • PLN Raih Penghargaan Perusahaan Terdepan
  • RUPS PLN Tetapkan Jajaran Komisaris dan Direksi Baru
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Cara Mudah dan Praktis Aktifkan Lagi Nomor XL/AXIS
  • Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Yayasan AHM Siapkan Duta Safety Riding Milenial
  • Tampil Stylish dengan Sepatu Wedges
  • PLN Raih Penghargaan Perusahaan Terdepan

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.