ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, September 5, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Pencabutan Izin PUB Dipertanyakan Tim Yayasan ACT

Matrabisnis by Matrabisnis
7 Juli 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Presiden ACT lbnu Khajar (kanan) ketika menggelar konferensi pers.(youtube)

Presiden ACT lbnu Khajar (kanan) ketika menggelar konferensi pers.(youtube)

ADVERTISEMENT

PENCABUTAN izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) dipertanyakan Tim Yayasan ACT (Aksi Cepat Tanggap), Andri TK.

Menurut Andri, pencabutan izin PUB Yayasan ACT harus dilakukan secara bertahap, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Dalam Pasal 27 dijelaskan bahwa proses pencabutan izin harus dilakukan secara bertahap.

READ ALSO

Temukan Sumber Air Bawah Tanah, FMIPA Untan Bantu Penanganan Karhutla

Rumah Oksigen Untan Hadir Jadi Benteng Kesehatan

“Melalui Pasal 27 itu, disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, ke dua penangguhan izin, dan ke tiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 6 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

Menurut Andri, sanksi administratif berupa teguran secara tertulis harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali, dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja, antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

ADVERTISEMENT

“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” kata Andri.

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT pada tahun 2022. Pencabutan ini dilakukan, karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Andri TKKementerian SosialMenteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendypencabutan izin PUBTim Yayasan ACT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mahfud MD Sebut Lembaga ACT Dikutuk dan Diproses

Next Post

Code Without Barriers, Platform Talenta Perempuan

Related Posts

Temukan Sumber Air Bawah Tanah, FMIPA Untan Bantu Penanganan Karhutla
News

Temukan Sumber Air Bawah Tanah, FMIPA Untan Bantu Penanganan Karhutla

4 September 2026
Rumah Oksigen Untan Hadir Jadi Benteng Kesehatan
News

Rumah Oksigen Untan Hadir Jadi Benteng Kesehatan

4 September 2026
Lawan Kabut Asap, Untan Perkuat Pasukan Relawan Kesehatan
News

Lawan Kabut Asap, Untan Perkuat Pasukan Relawan Kesehatan

4 September 2026
Menyulap Air Laut Jadi Air Minum, Solusi Dahaga Kota Masa Depan
News

Menyulap Air Laut Jadi Air Minum, Solusi Dahaga Kota Masa Depan

1 September 2026
Gojek dan GoTo Merah Putih Salurkan Bantuan bagi Mitra Driver di Wilayah Terdampak Bencana
News

Gojek dan GoTo Merah Putih Salurkan Bantuan bagi Mitra Driver di Wilayah Terdampak Bencana

1 September 2026
BPKP Kalbar Kawal Progres Pembangunan SRT3
News

BPKP Kalbar Kawal Progres Pembangunan SRT3

1 September 2026
Next Post
Code Without Barriers, Platform Talenta Perempuan

Code Without Barriers, Platform Talenta Perempuan

Suka Duka Polri dalam Bingkai Foto The Patriot

Suka Duka Polri dalam Bingkai Foto The Patriot

Astra Motor Promo Juliet Sepanjang Juli 2022

Astra Motor Promo Juliet Sepanjang Juli 2022

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Semifinal, Tim Indonesia Bersiap Hadapi Lawan Tangguh di Indonesia Masters 2026
  • Temukan Sumber Air Bawah Tanah, FMIPA Untan Bantu Penanganan Karhutla
  • Rumah Oksigen Untan Hadir Jadi Benteng Kesehatan
  • Lawan Kabut Asap, Untan Perkuat Pasukan Relawan Kesehatan
  • 64 Atlet Bulutangkis Berebut Tiket Semifinal di Indonesia Masters 2026

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.