MENKO Polhukam Mahfud MD menyebut lembaga ACT (Aksi Cepat Tanggap) harus dikutuk dan diproses secara hukum pidana, jika terbukti melakukan penyelewengan dana donasi.
Mahfud menuliskan kekesalannya itu dalam akun Twitter resminya, Selasa 5 Juli 2022. Seperti diketahui, sebelumnya Mahfud juga pernah terlibat mempromosikan lembaga filantropi ACT tersebut.
Kini ACT tengah menjadi sorotan, terkait penyelewengan dana bantuan yang diungkap majalah Tempo.
Lewat media sosialnya tersebut, Mahfud mengakui pernah dimintai dukungan promosi (endorsement) oleh pihak ACT sekitar tahun 2016-2017. Kala itu, tulis Mahfud, dia mau memberikan bantuan promosi, karena lembaga tersebut menggembar-gemborkan pengabdian untuk berbagai persoalan kemanusiaan.
“Pada 2016/2017, saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua,” tulis Mahfud.
Mahfud juga mengatakan pihak ACT sempat menodong dia, saat selesai mengisi khutbah Jumat di sebuah masjid di Sumatra.
“Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan,” ungkap Mahfud.
Discussion about this post