ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Juli 2, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

BPR Universal Kalbar Tanggapi Keluhan Eks Debitur

Matrabisnis by Matrabisnis
2 Juli 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Bima Wahyu Syahputra, Compliance & Police Prosedure Head BPR Universal dan Dafid Nego Sinaga, Spv Collection BPR Universal Kalbar. (mb)

Bima Wahyu Syahputra, Compliance & Police Prosedure Head BPR Universal dan Dafid Nego Sinaga, Spv Collection BPR Universal Kalbar. (mb)

ADVERTISEMENT

Terkait keluhan eks Nasabah BPR Universal Kalbar di Pontianak yang berujung pada pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu, manajemen BPR Universal Kalbar menyampaikan tanggapannya pada Senin, 1 Juli 2025.

Bima Wahyu Syahputra, Compliance & Police Prosedure Head BPR Universal Kalbar didampingi Dafid Nego Sinaga, Spv Collection BPR Universal memberikan penjelasan, bahwa tanggapan ataupun jawaban terkait keluhan eks nasabah tersebut, juga telah dilakukan kepada pihak OJK.

READ ALSO

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan

Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

Terkait pernyataan debitur yang menyatakan kontrak kredit tidak diberikan, Bima Wahyu Syahputra, Compliance & Police Prosedure Head BPR Universal menyampaikan, berdasarkan tanda terima yang sudah diberikan, maka bank sudah melakukan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal pemberian kontrak kredit kepada debitur.

ADVERTISEMENT

“Sehingga alasan yang disampaikan oleh debitur, bahwa debitur tidak diberikan kontrak kredit adalah tidak dapat diterima,” tegas Bima.

Dia menjelaskan, terkait debitur menyatakan perihal kesepakatan penebusan SHM Rp 30 juta, namun pada  tanggal 8 Agustus 2024 debitur melakukan penebusan SHM dengan nominal Rp 34,65 juta, menurut Bima, berdasarkan SPPK (Surat Persetujuan Prinsip Kredit) yang sudah disepakati bersama antara kreditur dan debitur dalam hal penarikan jaminan atau agunan secara parsial, maka disebutkan nominal wajib menyetor dana minimal sebesar Rp 30 juta per sertifikat atau nominal lain yang ditentukan kemudian oleh PT. BPR Universal Pontianak selaku kreditur.

“Sehingga alasan yang disampaikan oleh debitur, bahwa debitur merasa ada penambahan yang harus dibayarkan pada saat penarikan jaminan, sudah sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati bersama,” katanya.

ADVERTISEMENT

Berikutnya, terkait debitur menyatakan terdapat biaya tambahan dan kontrak ulang pada saat akan melakukan penebusan sertifikat, maka berdasarkan fasilitas kredit yang diterima debitur, adalah fasilitas kredit Pinjaman Tetap Cicilan (PTC).

Jadi apabila dilakukan penurunan plafon atau penarikan agunan, dan perubahan syarat dan ketentuan kredit, maka akan dilakukan addendum perjanjian kredit.

“Dengan adanya addendum perjanjian kredit akan ada biaya yang timbul, yaitu Legalisasi Addendum Perjanjian Kredit,” ujar Bima.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BPR Universal KalbarDafid Nego Sinaga Spv Collection BPR Universalkeluhan eks Nasabah BPR Universal Kalimantan BaratOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Wahyu Syahputra Compliance & Police Prosedure Head BPR Universal
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bank Kalbar dan DJPb Kalbar Kolaborasi Monev KUR, Pastikan Penyaluran Kredit Tepat Sasaran

Next Post

OJK Luncurkan Database Agen Asuransi dan Polis Indonesia

Related Posts

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan
Ekonomi Bisnis

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan

1 Juli 2026
Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama
Ekonomi Bisnis

Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

30 Juni 2026
Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing
Ekonomi Bisnis

Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing

29 Juni 2026
Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen
Ekonomi Bisnis

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen

26 Juni 2026
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha
Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha

26 Juni 2026
OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer
Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer

25 Juni 2026
Next Post
OJK Luncurkan Database Agen Asuransi dan Polis Indonesia

OJK Luncurkan Database Agen Asuransi dan Polis Indonesia

Indeks Menabung Konsumen di Level 83,8 Menguat 4,8 Poin

Indeks Menabung Konsumen di Level 83,8 Menguat 4,8 Poin

Bank Kalbar Hadirkan Layanan Spesial untuk Pensiunan, Ada Kopi dan Cek Kesehatan Gratis

Bank Kalbar Hadirkan Layanan Spesial untuk Pensiunan, Ada Kopi dan Cek Kesehatan Gratis

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan
  • Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru
  • KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan
  • OJK Pertegas Pengawasan Terhadap TAFS
  • Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.