ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Juli 26, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Dua POJK Usaha dan Penjamin Emisi Efek

Matrabisnis by Matrabisnis
22 Juni 2022
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
OJK terbitkan dua aturan baru..(ist)

OJK terbitkan dua aturan baru..(ist)

ADVERTISEMENT

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan), yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan, pembiayaan dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.

POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan, dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan, serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan, yang membutuhkan mitigasi risiko efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.

READ ALSO

Perekonomian Indonesia Tetap Kokoh

Tumbuh 25,23 Persen, Realisasi APBN di Kalbar Capai Rp 7,01 Triliun

POJK tersebut, mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat.

ADVERTISEMENT

“Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan,” jelas Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK dalam siaran pers, kemarin.

ADVERTISEMENT

Menurut Anti, perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga, dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga, dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya, paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan,” kata Anto.

Dia menjelaskan, POJK Nomor 8/POJK.04/2022 diterbitkan untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan, yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Anto PrabowoDeputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJKOtoritas Jasa Keuanganpelaporan perusahaan efekpenyelenggaraan usaha perusahaanPOJK Nomor 7/POJK.05/2022POJK Nomor 8/POJK.04/2022tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terawan Klaim, Vaksin Nusantara Bisa Melawan Semua Varian

Next Post

Bank Indonesia Perkuat Ketahanan Siber

Related Posts

Perekonomian Indonesia Tetap Kokoh
Ekonomi Bisnis

Perekonomian Indonesia Tetap Kokoh

24 Juli 2026
Tumbuh 25,23 Persen, Realisasi APBN di Kalbar Capai Rp 7,01 Triliun
Ekonomi Bisnis

Tumbuh 25,23 Persen, Realisasi APBN di Kalbar Capai Rp 7,01 Triliun

24 Juli 2026
Energi Surya Semakin Banyak Digunakan Perusahaan
Ekonomi Bisnis

Energi Surya Semakin Banyak Digunakan Perusahaan

22 Juli 2026
Terminal Kijing Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026, General Cargo Melonjak 205,6 Persen
Ekonomi Bisnis

Terminal Kijing Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026, General Cargo Melonjak 205,6 Persen

17 Juli 2026
OJK Dukung Percepatan Tiga Juta Rumah dengan Kebijakan SLIK
Ekonomi Bisnis

OJK: Keputusan S&P Global Ratings Jadi Sinyal Positif

15 Juli 2026
Bank Kalbar Tegaskan Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Tegaskan Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

10 Juli 2026
Next Post
Bank Indonesia Perkuat Ketahanan Siber

Bank Indonesia Perkuat Ketahanan Siber

XL Axiata Pastikan Jaringan 4G di Sumbawa Prima

XL Axiata Pastikan Jaringan 4G di Sumbawa Prima

Astra Honda Motor Bina Pebalap Muda Potensial

Astra Honda Motor Bina Pebalap Muda Potensial

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Diduga Langgar Etik Penagihan, OJK Panggil Kredivo
  • Asmo Kalbar Gelar Edukasi SR, #Cari_aman di SMAN 5 Pontianak
  • Asmo Kalbar Luaskan Kampanye #Cari_aman dalam Dialog Interaktif RRI Pontianak
  • MBG di Kalbar Jangkau Lebih dari Satu Juta Penerima Manfaat
  • Indosat Business Luncurkan Solusi Manajemen Energi Berbasis AI

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.