ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, September 23, 2023
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Dua POJK Usaha dan Penjamin Emisi Efek

Matrabisnis by Matrabisnis
22 Juni 2022
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
OJK terbitkan dua aturan baru..(ist)

OJK terbitkan dua aturan baru..(ist)

ADVERTISEMENT

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan), yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan, pembiayaan dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.

POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan, dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan, serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan, yang membutuhkan mitigasi risiko efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.

READ ALSO

ILO dan UNDP Promosikan Bisnis yang Bertanggung Jawab

IDE by Indosat Business Kolaborasi YOOV Dukung UMKM

POJK tersebut, mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat.

“Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan,” jelas Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK dalam siaran pers, kemarin.

ADVERTISEMENT

Menurut Anti, perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga, dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.

ADVERTISEMENT

“Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga, dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya, paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan,” kata Anto.

Dia menjelaskan, POJK Nomor 8/POJK.04/2022 diterbitkan untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan, yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Anto PrabowoDeputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJKOtoritas Jasa Keuanganpelaporan perusahaan efekpenyelenggaraan usaha perusahaanPOJK Nomor 7/POJK.05/2022POJK Nomor 8/POJK.04/2022tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terawan Klaim, Vaksin Nusantara Bisa Melawan Semua Varian

Next Post

Bank Indonesia Perkuat Ketahanan Siber

Related Posts

ILO dan UNDP Promosikan Bisnis yang Bertanggung Jawab
Ekonomi Bisnis

ILO dan UNDP Promosikan Bisnis yang Bertanggung Jawab

20 September 2023
IDE by Indosat Business Kolaborasi YOOV Dukung UMKM
Ekonomi Bisnis

IDE by Indosat Business Kolaborasi YOOV Dukung UMKM

11 September 2023
Masih Ada 26 Fintech P2P Belum Memenuhi Ketentuan
Ekonomi Bisnis

Masih Ada 26 Fintech P2P Belum Memenuhi Ketentuan

8 September 2023
Hingga Agustus 2023, Satgas Hentikan 1.321 Entitas Pinjol Ilegal
Ekonomi Bisnis

Hingga Agustus 2023, Satgas Hentikan 1.321 Entitas Pinjol Ilegal

8 September 2023
OJK Beri Sanksi 87 Pihak di Kasus Pasar Modal
Ekonomi Bisnis

OJK Beri Sanksi 87 Pihak di Kasus Pasar Modal

8 September 2023
OJK : Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
Ekonomi Bisnis

OJK : Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga

8 September 2023
Next Post
Bank Indonesia Perkuat Ketahanan Siber

Bank Indonesia Perkuat Ketahanan Siber

XL Axiata Pastikan Jaringan 4G di Sumbawa Prima

XL Axiata Pastikan Jaringan 4G di Sumbawa Prima

Astra Honda Motor Bina Pebalap Muda Potensial

Astra Honda Motor Bina Pebalap Muda Potensial

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Cara Mudah dan Praktis Aktifkan Lagi Nomor XL/AXIS
  • Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Yayasan AHM Siapkan Duta Safety Riding Milenial
  • Tampil Stylish dengan Sepatu Wedges
  • PLN Raih Penghargaan Perusahaan Terdepan
  • RUPS PLN Tetapkan Jajaran Komisaris dan Direksi Baru
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Cara Mudah dan Praktis Aktifkan Lagi Nomor XL/AXIS
  • Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Yayasan AHM Siapkan Duta Safety Riding Milenial
  • Tampil Stylish dengan Sepatu Wedges
  • PLN Raih Penghargaan Perusahaan Terdepan

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.