OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan), yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan, pembiayaan dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.
POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan, dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan, serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan, yang membutuhkan mitigasi risiko efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.
POJK tersebut, mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat.
“Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan,” jelas Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK dalam siaran pers, kemarin.
Menurut Anti, perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga, dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga, dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya, paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan,” kata Anto.
Dia menjelaskan, POJK Nomor 8/POJK.04/2022 diterbitkan untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan, yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.
Discussion about this post