ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, Mei 17, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Dua POJK Usaha dan Penjamin Emisi Efek

Matrabisnis by Matrabisnis
22 Juni 2022
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
OJK terbitkan dua aturan baru..(ist)

OJK terbitkan dua aturan baru..(ist)

ADVERTISEMENT

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan), yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan, pembiayaan dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.

POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan, dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan, serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan, yang membutuhkan mitigasi risiko efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.

READ ALSO

Bank Kalbar Hadir untuk Cinta Tenun yang Tembus Pasar Global

OJK Gencarkan Kearifan Lokal dengan Pantun Cerdas Keuangan

POJK tersebut, mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat.

ADVERTISEMENT

“Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan,” jelas Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK dalam siaran pers, kemarin.

Menurut Anti, perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga, dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.

ADVERTISEMENT

“Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga, dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya, paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan,” kata Anto.

Dia menjelaskan, POJK Nomor 8/POJK.04/2022 diterbitkan untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan, yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Anto PrabowoDeputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJKOtoritas Jasa Keuanganpelaporan perusahaan efekpenyelenggaraan usaha perusahaanPOJK Nomor 7/POJK.05/2022POJK Nomor 8/POJK.04/2022tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terawan Klaim, Vaksin Nusantara Bisa Melawan Semua Varian

Next Post

Bank Indonesia Perkuat Ketahanan Siber

Related Posts

Bank Kalbar Hadir untuk Cinta Tenun yang Tembus Pasar Global
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Hadir untuk Cinta Tenun yang Tembus Pasar Global

16 Mei 2025
OJK Gencarkan Kearifan Lokal dengan Pantun Cerdas Keuangan
Ekonomi Bisnis

OJK Gencarkan Kearifan Lokal dengan Pantun Cerdas Keuangan

16 Mei 2025
Bermitra dengan Bank Kalbar, Hobi Menjadi Rejeki
Ekonomi Bisnis

Bermitra dengan Bank Kalbar, Hobi Menjadi Rejeki

15 Mei 2025
KUR Bank Kalbar Menumbuhkan Toko Sayur Bg.Kuan
Ekonomi Bisnis

KUR Bank Kalbar Menumbuhkan Toko Sayur Bg.Kuan

14 Mei 2025
Bank Kalbar Dukung Keberhasilan Usaha Tenun Sambas
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Dukung Keberhasilan Usaha Tenun Sambas

13 Mei 2025
Tuntas, LPS Bayar Klaim Nasabah BPR Duta Niaga Rp 78,1 Miliar
Ekonomi Bisnis

Tuntas, LPS Bayar Klaim Nasabah BPR Duta Niaga Rp 78,1 Miliar

10 Mei 2025
Next Post
Bank Indonesia Perkuat Ketahanan Siber

Bank Indonesia Perkuat Ketahanan Siber

XL Axiata Pastikan Jaringan 4G di Sumbawa Prima

XL Axiata Pastikan Jaringan 4G di Sumbawa Prima

Astra Honda Motor Bina Pebalap Muda Potensial

Astra Honda Motor Bina Pebalap Muda Potensial

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Bank Kalbar Hadir untuk Cinta Tenun yang Tembus Pasar Global
  • Indosat Perkuat Inklusivitas Digital Lewat SheHacks 2025
  • OJK Gencarkan Kearifan Lokal dengan Pantun Cerdas Keuangan
  • CIMB Niaga Gelar Malam Kejar Mimpi untuk Indonesia di Pontianak
  • Bermitra dengan Bank Kalbar, Hobi Menjadi Rejeki
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Bank Kalbar Hadir untuk Cinta Tenun yang Tembus Pasar Global
  • Indosat Perkuat Inklusivitas Digital Lewat SheHacks 2025
  • OJK Gencarkan Kearifan Lokal dengan Pantun Cerdas Keuangan
  • CIMB Niaga Gelar Malam Kejar Mimpi untuk Indonesia di Pontianak

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.