ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, September 15, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Diduga Langgar Etik Penagihan, OJK Panggil Kredivo

Matrabisnis by Matrabisnis
25 Juli 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. (net)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. (net)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 23 Juli 2026 telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

READ ALSO

Sebanyak 34 Persen Warga Kalbar Masuk Desil 1-4

Berbagi Kasih, Mahasiswa KKN FH Untan Donasi saat Maulid Nabi di Surau Al-Manar

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

“Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz,” jelas Agus dalam keterangan Jumat, 24 Juli 2026.

OJK menegaska,n bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk:

ADVERTISEMENT

1. melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

2. Menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK.

3.  Mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: dugaan tindakan tidak patutKepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus FirmansyahOtoritas Jasa Keuangan (OJK)petugas penagihanPT KreditFazz Digital IndonesiaPT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Asmo Kalbar Gelar Edukasi SR, #Cari_aman di SMAN 5 Pontianak

Next Post

BI Tunjuk Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara

Related Posts

Sebanyak 34 Persen Warga Kalbar Masuk Desil 1-4
News

Sebanyak 34 Persen Warga Kalbar Masuk Desil 1-4

14 September 2026
Berbagi Kasih, Mahasiswa KKN FH Untan Donasi saat Maulid Nabi di Surau Al-Manar
News

Berbagi Kasih, Mahasiswa KKN FH Untan Donasi saat Maulid Nabi di Surau Al-Manar

14 September 2026
Kalbar Raih Lima Penghargaan PEKSIMINAS XVIII 2026
News

Kalbar Raih Lima Penghargaan PEKSIMINAS XVIII 2026

13 September 2026
Aksi Sosial Vario Evo Night Ride, Asmo Kalbar Salurkan Masker
News

Aksi Sosial Vario Evo Night Ride, Asmo Kalbar Salurkan Masker

12 September 2026
Fojekha Kolaborasi Gelar Aksi Peduli Bagikan Masker
News

Fojekha Kolaborasi Gelar Aksi Peduli Bagikan Masker

11 September 2026
OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Gadai Elektronik Jakarta
News

Sarjito Dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS

10 September 2026
Next Post
BI Tunjuk Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara

BI Tunjuk Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara

AXIS SHORTIES 2026 Buka Peluang Kreator Muda Produksi Serial Micro-Drama

AXIS SHORTIES 2026 Buka Peluang Kreator Muda Produksi Serial Micro-Drama

SMARTFREN Berhasil Kelola Lebih dari 2,19 Ton Sampah

SMARTFREN Berhasil Kelola Lebih dari 2,19 Ton Sampah

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • 6th IPOSC 2026: Pertemuan Edukasi Petani Sawit Berkelanjutan
  • Sebanyak 34 Persen Warga Kalbar Masuk Desil 1-4
  • Motor Listrik Fox Series Dibandrol Murah dengan Skema Sewa Baterai
  • Berbagi Kasih, Mahasiswa KKN FH Untan Donasi saat Maulid Nabi di Surau Al-Manar
  • Kalbar Raih Lima Penghargaan PEKSIMINAS XVIII 2026

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.