Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 23 Juli 2026 telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
“Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz,” jelas Agus dalam keterangan Jumat, 24 Juli 2026.
OJK menegaska,n bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk:
1. melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
2. Menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK.
3. Mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan.









Discussion about this post