Sehubungan dengan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela, karena alasan pribadi pada Sabtu 25 Juli 2026, Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur pada Minggu 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur Bank Indonesia sementara.
Direktur Eksekutif​  Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, bahwa penetapan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.
“Penetapan pengganti Gubernur BI telah sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), ” jelas Denny dalam siaran pers, Senin.
Sesuai dengan Undang-undang Bank Indonesia, jabatan gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara.
Ia menyampaikan, Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil, dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing,” kata Denny.

Destry Damayanti yang kini melanjutkan tugas Gubernur BI telah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI sejak tahun 2019. Di sektor ekonomi dan keuangan, ia sudah berkarir lebih dari dua dekade lamanya, termasuk sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri hingga Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)










Discussion about this post