Dalam kesempatan menghadap Presiden Prabowo Subianto, Senin, Destry Damayanti menyatakan, bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pejabat sementara Gubernur BI.
“Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai pejabat gubernur sementara, sesuai dengan ketentuan Undang-undang,” ucapnya.
Destry mengatakan, pemerintah saat ini mengikuti aturan yang berlaku. Sehingga ketika Gubernur BI mengundurkan diri secara sukarela, maka mereka mengacu pada aturan dalam Undang-undang Bank Indonesia.
“Apabila Gubernur BI mundur, maka Deputi Senior Gubernur BI yang maju menggantikannya sebagai pejabat sementara. Sampai nanti proses definitif dilakukan oleh Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Perry Warjiyo menyampaikan surat pengunduran diri sebagai orang nomor satu BI kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu 26 Juli lalu.
Menteri sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan, bahwa Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia.
“Secara administratif, pemerintah akan menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut, sesuai mekanisme. Surat keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian Perry secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur BI akan terbit,” kata Prasetyo, dalam konferensi pers, Senin. **












Discussion about this post