BPS (Badan Pusat Statistik) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkapkan, sebanyak 34 persen warga Kalbar terdata masuk dalam Desil 1-4. Ini merupakan kelompok 40 persen terbawah dalam pengelompokan kesejahteraan keluarga, yang berhak menerima sejumlah program bantuan pemerintah.
“Penentuan desil mempertimbangkan variabel sosial ekonomi, termasuk pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik serta kepemilikan aset,” jelas Kepala BPS Kalbar, Muh Saichudin, Jumat.
Ia mengungkapkan, dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi), masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.
Desil 1 sampai 4 atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah, dapat diusulkan sebagai penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan Program Sembako.
Saichudin menyampaikan, bahwa DTSEN kini menjadi rujukan bersama pemerintah dalam mendukung perencanaan, penetapan sasaran dan evaluasi berbagai program.
“Dengan satu rujukan data yang terintegrasi dan terus diperbarui, kementerian/lembaga dapat menggunakan basis informasi yang sama, guna mendukung kebijakan dan program lebih tepat sasaran,” ujarnya.
BPS dalam melaksanakan pendataan diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2025. BPS diminta untuk mensinkronkan atau menggabungkan data yang ada di beberapa kementerian lembaga, di antaranya Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PM, Pemberdayaan Masyarakat, Menko Bidang Perekonomian, Pendidikan, pendidikan tinggi maupun pendidikan dasar dan Kementerian Agama.
“Nah, pemerintah akan menggunakan DTSEN ini untuk program perlindungan sosial, baik di Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan kementerian lainnya. Jadi data-data yang diperlukan, dikumpulkan dan diurutkan dari sabang sampai merauke, dibuat pengelompokan yang dinamakan desil,” tutur Saichudin.
DTSEN pada awalnya dibangun dengan mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kemudian Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek ) kemudian disatupadukan, ditambah lagi data dari PLN, Pertamina dan BPJS selanjutnya disinkronkan lagi dengan data kependudukan (Dukcapil). Data-data tersebut menjadi satu DTSEN, yang digunakan untuk perlindungan sosial pemerintah.









Discussion about this post