Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui lini bisnis korporatnya, Indosat Business, resmi meluncurkan Solusi Manajemen Energi pada Kamis, 23 Juli 2026.
Jisman P Hutajulu, Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia berkata, konservasi energi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku industri. PP No. 33/2023 dirancang untuk mendorong pengguna energi skala besar melakukan pemantauan dan pelaporan secara real-time.
Solusi yang diluncurkan oleh Indosat Business menunjukkan, bagaimana sektor swasta mampu menerjemahkan tuntutan regulasi menjadi solusi praktis yang dapat langsung digunakan oleh pelaku usaha.
“Langkah ini tidak hanya memperkuat ketahanan energi dan daya saing nasional, tetapi juga membantu industri memenuhi kewajiban kepatuhan serta aspek keberlanjutan mereka,” ujarnya.
Muhammad Danny Buldansyah, Director and Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison menuturkan, energi kini telah berkembang dari sekadar biaya operasional menjadi variabel bisnis strategis yang berdampak langsung pada profitabilitas, keandalan, dan daya saing.
“Kami tidak sekadar memberikan alat pemantau kepada para pelaku usaha, melainkan bekerja sama mendampingi mereka untuk menyelesaikan masalah nyata yang mereka hadapi. Dalam hal ini, kami memadukan kapabilitas jaringan, data, dan AI milik Indosat dengan keahlian operasional mereka di lapangan,” ucapnya.
Ia melanjutkan, sebagai perusahaan telekomunikasi, kami memiliki posisi unik untuk melakukan hal ini dalam skala besar; jaringan nasional kami telah menjangkau lokasi-lokasi terpencil, menara telekomunikasi, dan fasilitas industri yang menjadi tumpuan pemantauan energi.
“Kami menyatukan konektivitas, platform, dan managed service dalam satu pintu tanggung jawab tunggal, bukan melalui sistem multi-vendor yang terpisah-pisah. Langkah ini mencerminkan komitmen kami untuk memecahkan tantangan bisnis yang nyata bersama para pelaku usaha yang kami layani, sejalan dengan semangat #LebihBaikIndosat,”imbuh Danny.
Pengelolaan energi di Indonesia kini tengah bergeser dari sekadar praktik terbaik menjadi sebuah kewajiban. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33/2023 dan standar manajemen energi internasional ISO 50001, pengguna energi skala besar kini diwajibkan untuk menerapkan program konservasi terstruktur, termasuk pemantauan secara real-time, sub-metering, dan pelaporan berkala.
Bagi banyak perusahaan, pemenuhan ketentuan ini terkendala oleh persoalan yang lebih mendasar: biaya energi yang harus mereka kendalikan melonjak lebih cepat daripada kemampuan mereka untuk memantau ke mana energi tersebut mengalir.
Konsumsi energi final Indonesia sendiri mencetak rekor tertinggi dalam satu dekade dengan mencapai 1,276 miliar Setara Barel Minyak (SBM) pada 2024, di mana sektor industri menyumbang 45,94 persen dari total kebutuhan nasional, dan pertumbuhan konsumsi listrik meningkat lebih dari 5 persen setiap tahunnya.












Discussion about this post