ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, September 10, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Digital

Operator Seluler Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet

Matrabisnis by Matrabisnis
31 Agustus 2026
in Digital
Reading Time: 2 mins read
A A
Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK).(net)

Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK).(net)

ADVERTISEMENT

Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. SE ini juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

READ ALSO

SMARTFREN Hadirkan Pengalaman Unlimited 5G Dukung Aktivitas Digital

Harpelnas 2026, Telkomsel Hadirkan Apreasiasi di GraPari Kalimantan

Surat Edaran ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026, sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus, dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya dalam keterangannya kepada media di Jakarta Pusat, Sabtu 29 Agustus 2026.

Menurut Meutya, kebijakan ini memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Selain memastikan sisa kuota terlindungi, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Page 1 of 2
12Next
Tags: larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internetMenkomdigi Meutya Hafidputusan Mahkamah Konsitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tiga Buaya Sinyulong Dievakuasi dari Nelayan Dusun Teredu

Next Post

354 Atlet Bulutangkis dari 16 Negara Berlaga di Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026

Related Posts

SMARTFREN Hadirkan Pengalaman Unlimited 5G Dukung Aktivitas Digital
Digital

SMARTFREN Hadirkan Pengalaman Unlimited 5G Dukung Aktivitas Digital

10 September 2026
Harpelnas 2026, Telkomsel Hadirkan Apreasiasi di GraPari Kalimantan
Digital

Harpelnas 2026, Telkomsel Hadirkan Apreasiasi di GraPari Kalimantan

5 September 2026
Hari Pelanggan Nasional 2026, XLSMART Gelar Customer Day 2026
Digital

Hari Pelanggan Nasional 2026, XLSMART Gelar Customer Day 2026

5 September 2026
Perkuat Jaringan, SMARTFREN Hadirkan Pengalaman Unlimited 5G
Digital

Perkuat Jaringan, SMARTFREN Hadirkan Pengalaman Unlimited 5G

1 September 2026
Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp 20,52 Triliun
Digital

Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp 20,52 Triliun

31 Agustus 2026
81 Miles for Indonesia, XLSMART Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi
Digital

81 Miles for Indonesia, XLSMART Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

25 Agustus 2026
Next Post
354 Atlet Bulutangkis dari 16 Negara Berlaga di Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026

354 Atlet Bulutangkis dari 16 Negara Berlaga di Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026

BPKP Kalbar Kawal Progres Pembangunan SRT3

BPKP Kalbar Kawal Progres Pembangunan SRT3

Perkuat Jaringan, SMARTFREN Hadirkan Pengalaman Unlimited 5G

Perkuat Jaringan, SMARTFREN Hadirkan Pengalaman Unlimited 5G

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Terkencang di FP Valencia, Ramadhipa Tembus Enam Besar Moto3 Junior
  • Sarjito Dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS
  • OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Gadai Elektronik Jakarta
  • KLHN 2026, Perwakilan Asmo Kalbar Berhasil Masuk 10 Besar
  • SMARTFREN Hadirkan Pengalaman Unlimited 5G Dukung Aktivitas Digital

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.