ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Agustus 31, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Digital

Operator Seluler Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet

Matrabisnis by Matrabisnis
31 Agustus 2026
in Digital
Reading Time: 2 mins read
A A
Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK).(net)

Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK).(net)

ADVERTISEMENT

Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. SE ini juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

READ ALSO

Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp 20,52 Triliun

81 Miles for Indonesia, XLSMART Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Surat Edaran ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026, sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus, dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya dalam keterangannya kepada media di Jakarta Pusat, Sabtu 29 Agustus 2026.

Menurut Meutya, kebijakan ini memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Selain memastikan sisa kuota terlindungi, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Page 1 of 2
12Next
Tags: larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internetMenkomdigi Meutya Hafidputusan Mahkamah Konsitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tiga Buaya Sinyulong Dievakuasi dari Nelayan Dusun Teredu

Related Posts

Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp 20,52 Triliun
Digital

Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp 20,52 Triliun

31 Agustus 2026
81 Miles for Indonesia, XLSMART Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi
Digital

81 Miles for Indonesia, XLSMART Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

25 Agustus 2026
SMARTFREN Perluas Unlimited 5G secara Nasional
Digital

SMARTFREN Perluas Unlimited 5G secara Nasional

25 Agustus 2026
Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Berbeda, AXIS Ajak Anak Muda Lomba 17-an di AXISLAND Roblox
Digital

Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Berbeda, AXIS Ajak Anak Muda Lomba 17-an di AXISLAND Roblox

22 Agustus 2026
XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026
Digital

Pasca Gempa di NTT, XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan

19 Agustus 2026
Adopsi 5G Tumbuh Positif, SMARTFREN Perluas Pengalaman Unlimited 5G
Digital

Adopsi 5G Tumbuh Positif, SMARTFREN Perluas Pengalaman Unlimited 5G

17 Agustus 2026

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Operator Seluler Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet
  • Tiga Buaya Sinyulong Dievakuasi dari Nelayan Dusun Teredu
  • Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp 20,52 Triliun
  • Lemas Terpapar Asap Karhutla, Orangutan Diselamatkan BKSDA dan YIARI
  • Polytron Pontianak International Challenge 2026 Usai, Indonesia Dominasi Kemenangan

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.