ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, Juli 5, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Kemensos Keluarkan Larangan Penyaluran Sumbangan ACT

Matrabisnis by Matrabisnis
7 Juli 2022
in News
Reading Time: 1 mins read
A A
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.(instagram)

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.(instagram)

ADVERTISEMENT

KEMENSOS mengeluarkan larangan penyaluran sumbangan ke Yayasan ACT (Aksi Cepat Tanggap) setelah secara resmi mencabut izin Penyelenggaran Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT tahun 2022. Terkait dugaan pelanggaran peraturan pihak yayasan, pencabutan izin ini berlaku secara nasional.

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Raden Rasman, meminta masyarakat tak lagi menyalurkan sumbangan dalam bentuk apapun kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

READ ALSO

Bank Kalbar Hadirkan Layanan Spesial untuk Pensiunan, Ada Kopi dan Cek Kesehatan Gratis

BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM

“Karena izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada ACT berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 520/HUK-PS/2022 telah dicabut,” tegas Rasman, Rabu.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Izin pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan barang kepada Yayasan ACT yang dicabut ruang lingkupnya nasional,” tambah dia.

Rasman mengingatkan, Yayasan ACT tetap wajib menyampaikan laporan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Page 1 of 2
12Next
Tags: dugaan pelanggaran peraturanKemensosmencabut izin Penyelenggaran Pengumpulan Uang dan BarangYayasan ACT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Transaksi Keuangan Lembaga ACT Dihentikan PPATK

Next Post

Pemerintah Sisir Izin Lembaga Pengumpul Sumbangan

Related Posts

Bank Kalbar Hadirkan Layanan Spesial untuk Pensiunan, Ada Kopi dan Cek Kesehatan Gratis
News

Bank Kalbar Hadirkan Layanan Spesial untuk Pensiunan, Ada Kopi dan Cek Kesehatan Gratis

3 Juli 2025
BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM
News

BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM

1 Juli 2025
BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
News

BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

1 Juli 2025
Bank Kalbar dan Taspen Gencarkan Sosialisasi Digitalisasi Layanan Pensiun
News

Bank Kalbar dan Taspen Gencarkan Sosialisasi Digitalisasi Layanan Pensiun

25 Juni 2025
Penipuan Semakin Marak, Masyarakat Diminta Waspada
News

Penipuan Semakin Marak, Masyarakat Diminta Waspada

24 Juni 2025
Beri Informasi Menyesatkan, OJK Cabut Izin Waperd
News

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

24 Juni 2025
Next Post
Pemerintah Sisir Izin Lembaga Pengumpul Sumbangan

Pemerintah Sisir Izin Lembaga Pengumpul Sumbangan

Mahfud MD Sebut Lembaga ACT Dikutuk dan Diproses

Mahfud MD Sebut Lembaga ACT Dikutuk dan Diproses

Pencabutan Izin PUB Dipertanyakan Tim Yayasan ACT

Pencabutan Izin PUB Dipertanyakan Tim Yayasan ACT

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Susun POJK Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
  • Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja Baru, Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Sepeda Motor
  • Bank Kalbar Raih Penghargaan BUMD Brand Equity Awards 2025
  • OJK Sanksi Administratif Penyelenggara Pindar
  • OJK Gandeng Kowani Jadi Duta Literasi Keuangan
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • OJK Susun POJK Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
  • Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja Baru, Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Sepeda Motor
  • Bank Kalbar Raih Penghargaan BUMD Brand Equity Awards 2025
  • OJK Sanksi Administratif Penyelenggara Pindar

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.