Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pengungkapan jaringan tersebut, merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.
Dalam kurun 24 Juni hingga 2 Juli 2026, DJP bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian investigasi dan tindakan penegakan hukum hingga berhasil menghentikan aktivitas jaringan tersebut.
Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai (rekondisi), serta berbagai barang bukti lain yang digunakan untuk memroduksi dan mengedarkan meterai ilegal. Berdasarkan hasil investigasi, turut diamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan.
Penyitaan tersebut berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekira Rp1 triliun. Dalam investigasi ini berhasil diungkap keseluruhan meterai yang telah dijual oleh sindikat sebanyak 4.007.334 keping, sehingga praktik sindikat ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.
Selain itu, investigasi ini juga telah menyita mesin produksi yang diperkirakan dalam kurun waktu satu tahun mampu memproduksi sebanyak 900.000 keping meterai palsu sehingga dapat mencegah kerugian negara sebesar Rp9.000.000.000.
Menanggapi pengungkapan tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi yang terjalin dalam melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum ketentuan Bea Meterai.
Menurutnya, kolaborasi antar lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.









Discussion about this post