ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Oktober 5, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

DJP Terapkan Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

Matrabisnis by Matrabisnis
2 Oktober 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto ilustrasi. (net)

Foto ilustrasi. (net)

ADVERTISEMENT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Pemungutan tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.

Empat marketplace tersebut adalah Shopee (PT Shopee International Indonesia), Blibli (PT Global Digital Niaga Tbk), Tokopedia (PT Tokopedia) dan Lazada (PT Ecart Webportal Indonesia).

READ ALSO

Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030

Pemerintah Terapkan Pajak SPP-TDLN untuk Konsumen di Indonesia

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan.

Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pelaksanaan pemungutan dimulai pada 1 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto berkata, bahwa penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut, merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo dalam siaran pers, Kamis 1 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Bimo menambahkan, bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang.

“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayantomarketplacemenerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh)mulai 1 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemerintah Terapkan Pajak SPP-TDLN untuk Konsumen di Indonesia

Next Post

Inflasi Kalbar 4,35 Persen Lampaui Nasional

Related Posts

Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030
Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030

3 Oktober 2026
Pemerintah Terapkan Pajak SPP-TDLN untuk Konsumen di Indonesia
Ekonomi Bisnis

Pemerintah Terapkan Pajak SPP-TDLN untuk Konsumen di Indonesia

2 Oktober 2026
Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar
Ekonomi Bisnis

Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar

26 September 2026
Kinerja Fiskal Regional Catat Tren Positif, Pendapatan Negara Terkumpul Rp 9,69 Triliun
Ekonomi Bisnis

Kinerja Fiskal Regional Catat Tren Positif, Pendapatan Negara Terkumpul Rp 9,69 Triliun

25 September 2026
Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan & Kehandalan Pegadaian
Ekonomi Bisnis

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan & Kehandalan Pegadaian

20 September 2026
Dari Darat, Air Hingga Udara, QRIS Menyebar Tanpa Batas
Ekonomi Bisnis

Dari Darat, Air Hingga Udara, QRIS Menyebar Tanpa Batas

18 September 2026
Next Post
Inflasi Kalbar 4,35 Persen Lampaui Nasional

Inflasi Kalbar 4,35 Persen Lampaui Nasional

Event Besar di Pontianak Naikkan Kunjungan Wisman 85,42 Persen

Event Besar di Pontianak Naikkan Kunjungan Wisman 85,42 Persen

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Juara ANC 2026, SMKN 4 Pontianak Lanjutkan Laga di Regional Kalimantan
  • Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030
  • New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru
  • Event Besar di Pontianak Naikkan Kunjungan Wisman 85,42 Persen
  • Inflasi Kalbar 4,35 Persen Lampaui Nasional

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.