Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace. Dengan mekanisme tersebut, administrasi perpajakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih sederhana karena pemungutan dilakukan pada saat transaksi berlangsung.
DJP juga menegaskan, bahwa pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP mengimbau, para pedagang untuk memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace, selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat, adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Dirjen Pajak.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk, serta melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para pedagang dan pemangku kepentingan lainnya.
DJP mengimbau para pedagang untuk memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai. “Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” imbuh Bimo. **









Discussion about this post