ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Oktober 5, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Pemerintah Terapkan Pajak SPP-TDLN untuk Konsumen di Indonesia

Matrabisnis by Matrabisnis
2 Oktober 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto ilustrasi. (net)

Foto ilustrasi. (net)

ADVERTISEMENT

Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.

Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

READ ALSO

Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030

DJP Terapkan Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa penerapan SPP-TDLN merupakan langkah untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.

“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN diterapkan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan demikian, pemungutan PPN dapat dilakukan tanpa menimbulkan pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama. Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo WijayantoPajak Pertambahan Nilai (PPN)Pemerintah mulai menerapkanSistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN)transaksi digital luar negeri
ADVERTISEMENT
Previous Post

Untan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Ideologi di Lingkungan Kampus

Next Post

DJP Terapkan Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

Related Posts

Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030
Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030

3 Oktober 2026
DJP Terapkan Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
Ekonomi Bisnis

DJP Terapkan Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

2 Oktober 2026
Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar
Ekonomi Bisnis

Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar

26 September 2026
Kinerja Fiskal Regional Catat Tren Positif, Pendapatan Negara Terkumpul Rp 9,69 Triliun
Ekonomi Bisnis

Kinerja Fiskal Regional Catat Tren Positif, Pendapatan Negara Terkumpul Rp 9,69 Triliun

25 September 2026
Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan & Kehandalan Pegadaian
Ekonomi Bisnis

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan & Kehandalan Pegadaian

20 September 2026
Dari Darat, Air Hingga Udara, QRIS Menyebar Tanpa Batas
Ekonomi Bisnis

Dari Darat, Air Hingga Udara, QRIS Menyebar Tanpa Batas

18 September 2026
Next Post
DJP Terapkan Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

DJP Terapkan Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

Inflasi Kalbar 4,35 Persen Lampaui Nasional

Inflasi Kalbar 4,35 Persen Lampaui Nasional

Event Besar di Pontianak Naikkan Kunjungan Wisman 85,42 Persen

Event Besar di Pontianak Naikkan Kunjungan Wisman 85,42 Persen

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Juara ANC 2026, SMKN 4 Pontianak Lanjutkan Laga di Regional Kalimantan
  • Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030
  • New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru
  • Event Besar di Pontianak Naikkan Kunjungan Wisman 85,42 Persen
  • Inflasi Kalbar 4,35 Persen Lampaui Nasional

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.