ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Agustus 20, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal

Cegah Potensi Hilangnya Penerimaan Negara Hingga Rp 1 Triliun

Matrabisnis by Matrabisnis
20 Agustus 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Polda Metro Jaya mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai (rekondisi), serta berbagai barang bukti lain yang digunakan untuk memroduksi dan mengedarkan meterai ilegal.(ist)

Polda Metro Jaya mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai (rekondisi), serta berbagai barang bukti lain yang digunakan untuk memroduksi dan mengedarkan meterai ilegal.(ist)

ADVERTISEMENT

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut di mana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” ujar Bimo Wijayanto.

Selain melindungi penerimaan negara, pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang Bea Meterai terhadap praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai.

READ ALSO

Hadapi Ancaman Karhutla, Kapolda Kalbar Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan

Polda Kalbar Tangkap 13 Tersangka Penambangan Emas Ilegal

Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai (rekondisi) dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

ADVERTISEMENT

Di samping penegakan hukum, DJP terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah dalam setiap dokumen yang terutang Bea Meterai. DJP mengimbau masyarakat untuk menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.

ADVERTISEMENT

Dokumen yang dibubuhi meterai palsu maupun meterai bekas pakai (rekondisi) dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial, masyarakat diimbau membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah. Sejalan dengan upaya tersebut, DJP mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran meterai ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” imbuh Bimo Wijayanto.**

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayantomembongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegalPolda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hadapi Ancaman Karhutla, Kapolda Kalbar Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan

Related Posts

Hadapi Ancaman Karhutla, Kapolda Kalbar Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan
News

Hadapi Ancaman Karhutla, Kapolda Kalbar Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan

20 Agustus 2026
Polda Kalbar Tangkap 13 Tersangka Penambangan Emas Ilegal
News

Polda Kalbar Tangkap 13 Tersangka Penambangan Emas Ilegal

20 Agustus 2026
Kanwil DJP Kalbar dan Politeknik Negeri Ketapang Bentuk Tax Center
News

Kanwil DJP Kalbar dan Politeknik Negeri Ketapang Bentuk Tax Center

20 Agustus 2026
OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda
News

OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda

20 Agustus 2026
Cinta Indonesia, Ribuan Bikers Honda PCX Konvoi Simpatik Rayakan HUT RI ke-81
News

Cinta Indonesia, Ribuan Bikers Honda PCX Konvoi Simpatik Rayakan HUT RI ke-81

19 Agustus 2026
Pegadaian Dukung Pengembangan Desa Wisata Terpadu di Singkawang
News

Pegadaian Dukung Pengembangan Desa Wisata Terpadu di Singkawang

18 Agustus 2026

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal
  • Hadapi Ancaman Karhutla, Kapolda Kalbar Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan
  • Kuota Jadi Tiket Liburan? Ini Cara Anak by.U Keliling Destinasi Unik dengan Harga Spesial
  • Meriahnya Promo Motor Honda di Agustus Merdeka 
  • Polda Kalbar Tangkap 13 Tersangka Penambangan Emas Ilegal

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.