Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara (APIMSA) Kalimantan Barat bersama Pemprov Kalbar menegaskan bahwa pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku.
Penegasan itu diungkapkan dalam Dialog Interaktif bertema “Kupas Tuntas Narasi Liar Regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Jaminan Pengembangan UMKM di Kalimantan Barat” di Pontianak, Senin 15 Juni 2026, diikuti sekitar 400 peserta pelaku UMKM, mahasiswa, asosiasi, dan komunitas usaha.
Dialog digelar sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai menyesatkan, terkait implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026, khususnya mengenai ketentuan perpajakan bagi UMKM.
Ketua PW APIMSA Kalbar, Dr. Ita Nurcholifah, mengatakan forum ini bertujuan meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat dan media sosial dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.
“Banyak informasi yang beredar dan ditafsirkan berbeda oleh masyarakat. Melalui dialog ini kami ingin memberikan pemahaman yang benar agar pelaku UMKM tidak terjebak pada informasi yang keliru,” ujarnya.
Ia menyampaikan, bahwa pemerintah tetap berpihak kepada UMKM dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha kecil masih tetap berlaku.
Menurutnya, edukasi yang masif dari pemerintah sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, Ayub Barombo, memberikan apresiasi kepada APIMSA atas terselenggaranya forum tersebut.












Discussion about this post