Buaya Muara berukuran 4,5 meter berhasil dievakuasi dari Jawai Selatan, Sambas, Kalimantan Barat. Buaya berukuran besar itu, beberapa kali muncul di sekitar area tambak milik warga Desa Jelu Air, selama periode setahun terakhir. Reptil ganas itu, diduga juga pernah memangsa hewan peliharaan warga.
Proses evakuasi berawal laporan masyarakat, terkait adanya buaya yang terjerat jaring di area tambak milik Romi, warga Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, pada 26 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB.
Warga yang melihat kejadian itu, segera memindahkan satwa tersebut dengan cara bergotong royong ke area lapang terbuka. Kontan, aksi tersebut mengundang reaksi sekaligus menjadi tontonan warga.
Khawatir dengan keselamatan satwa tersebut, warga desa segera melaporkannya ke Polsek Jawai Selatan dan keesokan harinya, 27 Juli 2026 pukul 07.00 WIB, informasi tersebut diteruskan ke Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak, untuk dapat dilakukan evakuasi lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, Tim Respon Cepat Balai PK Pontianak, pagi itu juga langsung bergerak cepat. Melakukan konfirmasi dan koordinasi jarak jauh dengan warga serta instansi terkait, guna mengetahui perkembangan kondisi satwa dilindungi tersebut.

Tim yang didampingi oleh Praktisi Ahli melakukan perjalanan dari Kota Pontianak menuju ke lokasi dan tiba pukul 18.00 WIB. Setibanya di lokasi, Tim langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengecekan terkait kondisi buaya tersebut yang sebelumnya dilaporkan kondisinya sudah mulai lemah.
Sesuai dengan standar prosedur penyelamatan satwa (animal welfare), Tim melakukan pemeriksaan kesehatan dan memeriksa bagian tubuh buaya yang mengalami luka, serta memastikan kondisi buaya tersebut dalam keadaan baik.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kondisi buaya berada dalam kondisi baik, Tim melanjutkan dengan fiksasi ulang tali ikatan pada tubuh buaya agar ikatan tidak melukai serta menyebabkan kerusakan jaringan pada bagian yang terikat.
Setelah dilakukan fiksasi, buaya muara itu dibawa ke Tempat Penampungan Sementara di Kantor Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, untuk menjalani rehabilitasi lebih lanjut.
Setibanya di Kantor Balai PK Pontianak, 28 Juli 2026, dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut oleh dokter hewan Sealife Indonesia, drh. Maulid Dio Suhendro.









Discussion about this post