Hasil pemeriksaan secara umum menunjukan, bahwa buaya dalam kondisi yang cukup baik. Hal ini dilihat dari pernafasannya, kantung pernapasannya bergerak dengan cukup aktif. Meskipun di beberapa organ lainnya mengalami kelainan, seperti bagian mata sebelah kanan yang rusak (bulbus oculi tidak ada), namun respon matanya masih cukup bagus.
Selain itu ada sedikit luka-luka atau vulnus excoriasi, luka gesekan di kaki depan dan kaki belakang, terutama di sebelah kaki kirinya ada nekrosis atau kematian jaringan yang mungkin disebabkan traumatic injury atau proses penangkapan.
“Secara umum, kondisi kesehatannya cukup baik, namun masih dalam tahap observasi. Selama proses rehabilitasi akan kita pantau lebih lanjut.” ujar Maulid Dio.
Semtara itu, Yuda Saniswan dari Tim Respon Cepat Balai PK Pontianak membenarkan adanya penanganan buaya muara di Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan tersebut.
Dikatakan Yuda, pihaknya merespon cepat setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Setelah diobservasi bersama tim dan melibatkan dokter hewan, diketahui kondisi kesehatannya baik, namun ada sedikit luka di beberapa bagian tubuh.” jelas Yuda.
Status Konservasi
Buaya muara (Crocodylus porosus) merupakan satwa dilindungi, baik secara nasional maupun internasional. Dalam skala perdagangan internasional, spesies ini masuk ke dalam Appendix II CITES, yang berarti perdagangan komersialnya diatur ketat dengan harus dilengkapi dengan izin khusus atau dokumen ekspor resmi.
Di Indonesia, buaya muara tergolong satwa dilindungi penuh berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang pengelolaannya saat ini berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Di ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), buaya dikelola sebagai jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, yang menegaskan buaya muara sebagai jenis yang dilindungi terbatas.
Langkah cepat Balai PK Pontianak beserta seluruh mitra bukan sekadar tindakan kemanusiaan terhadap satwa, melainkan bentuk implementasi tegas dari supremasi hukum konservasi nasional dan komitmen internasional yang berlaku.**









Discussion about this post