ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Agustus 2, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

APIMSA Tegaskan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku

Matrabisnis by Matrabisnis
16 Juni 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Dialog Interaktif “Kupas Tuntas Narasi Liar Regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Jaminan Pengembangan UMKM di Kalimantan Barat” di Pontianak digelar Apimsa bersama Pemprov Kalbar, Senin. (ist)

Dialog Interaktif “Kupas Tuntas Narasi Liar Regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Jaminan Pengembangan UMKM di Kalimantan Barat” di Pontianak digelar Apimsa bersama Pemprov Kalbar, Senin. (ist)

ADVERTISEMENT

Dalam sambutan Gubernur Kalbar yang dibacakannya, disebutkan bahwa Kalimantan Barat saat ini memiliki 338.258 unit UMKM, dengan 99,38 persen di antaranya merupakan usaha mikro yang bergerak di sektor perdagangan, kuliner, industri pengolahan, dan jasa.

“UMKM terus kita kembangkan agar ekonomi rakyat semakin bergulir. Forum seperti ini penting untuk memberikan ruang dialog yang sehat dan objektif terkait berbagai kebijakan pemerintah,” kata Ayub.

READ ALSO

FEB Untan Tunjukkan Komitmen Dukung Pembangunan Perbatasan

Program Studi FEB Untan Hadirkan KKM-PKM Internasional

Pemprov Kalbar juga menegaskan komitmennya dalam mendukung UMKM melalui fasilitasi legalitas usaha, sertifikasi halal, PIRT, HAKI, pendampingan usaha, hingga digitalisasi pemasaran.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar, Dudi Efendi Karnawidjaya, menepis isu yang menyebut tarif pajak UMKM naik dari 0,5 persen menjadi 22 persen.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

“Informasi bahwa pajak UMKM naik menjadi 22 persen adalah hoaks. Tarif 22 persen merupakan tarif PPh Badan untuk perusahaan besar dan tidak ditujukan bagi UMKM,” tegas Dudi.

Ia menjelaskan, PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan fasilitas perpajakan UMKM tepat sasaran sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas pajak oleh perusahaan besar melalui pemecahan usaha (firm splitting).

Melalui dialog ini, APIMSA, Pemprov Kalbar, dan DJP berharap pelaku UMKM memperoleh pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru sehingga dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang dan fokus mengembangkan bisnisnya. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: 5 persen tetap berlaku.Dialog Interaktif bertema “Kupas Tuntas Narasi Liar Regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Jaminan Pengembangan UMKM di Kalimantan BaratKetua PW APIMSA Kalbar Dr. Ita Nurcholifahmenegaskan bahwa pajak UMKM 0Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara (APIMSA) Kalimantan BaratPlt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar Ayub Barombo
ADVERTISEMENT
Previous Post

Juni Makin Menawan dengan Promo Motor Honda Terkini

Next Post

CBR Series Melesat, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi

Related Posts

Program Studi FEB Untan Hadirkan KKM-PKM Internasional
News

FEB Untan Tunjukkan Komitmen Dukung Pembangunan Perbatasan

2 Agustus 2026
FEB Untan Tunjukkan Komitmen Dukung Pembangunan Perbatasan
News

Program Studi FEB Untan Hadirkan KKM-PKM Internasional

2 Agustus 2026
Buaya Muara 4,5 Meter Berhasil Dievakuasi dari Jawai Selatan
News

Buaya Muara 4,5 Meter Berhasil Dievakuasi dari Jawai Selatan

29 Juli 2026
SMARTFREN Berhasil Kelola Lebih dari 2,19 Ton Sampah
News

SMARTFREN Berhasil Kelola Lebih dari 2,19 Ton Sampah

29 Juli 2026
BI Tunjuk Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara
News

BI Tunjuk Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara

28 Juli 2026
Diduga Langgar Etik Penagihan, OJK Panggil Kredivo
News

Diduga Langgar Etik Penagihan, OJK Panggil Kredivo

25 Juli 2026
Next Post
CBR Series Melesat, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi

CBR Series Melesat, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi

Bank Kalbar Perkuat Kemandirian Desa Temajuk Sambas

Bank Kalbar Perkuat Kemandirian Desa Temajuk Sambas

Honda Big BOS 2026 Jelajahi Tiga Negara

Honda Big BOS 2026 Jelajahi Tiga Negara

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • ITDC Perkuat Daya Tarik The Nusa Dua
  • FEB Untan Tunjukkan Komitmen Dukung Pembangunan Perbatasan
  • Program Studi FEB Untan Hadirkan KKM-PKM Internasional
  • Laga Para Juara, AXIS Nation Cup 2026 Kembali Digelar 
  • XLSMART dan BBPVP Bekasi Hubungkan 300 Talenta Muda dengan Peluang Karier melalui Future Ready

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.