ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Mei 11, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

DAD Sekayam Bersama PT GKM Gelar Sosialisasi Aturan Sanksi Adat Pencurian TBS

Tokoh Adat dan Masyarakat Sepakat untuk Hentikan Pencurian TBS

Matrabisnis by Matrabisnis
10 November 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Kegiatan sosialisasi aturan sanksi adat pencurian TBS bersama 50 tokoh adat Sekayam dan masyarakat sekitar di kantor Afdeling OK, Sabtu. (ist)

Kegiatan sosialisasi aturan sanksi adat pencurian TBS bersama 50 tokoh adat Sekayam dan masyarakat sekitar di kantor Afdeling OK, Sabtu. (ist)

ADVERTISEMENT

Dewan Adat Dayak (DAD) Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat sukses menggelar sosialisasi aturan sanksi hukum adat atas pelanggaran, khususnya pencurian tandan buah sawit (TBS) milik PT Global Kalimantan Makmur (GKM) dan kebun pribadi yang dihadiri lebih kurang 50 orang tokoh masyarakat dan adat.

Para tokoh penting tetua adat dan tokoh masyarakat hadir saat sosialisasi yang berlangsung di kantor Afdeling OK Kebun KSM PT GKM, pada Sabtu, 8 November 2025. Hadir juga para petinggi pengurus DAD Sekayam, tiga ketemenggungan, tiga Kepala Desa dari Desa Sotok, Desa Bungkang dan Desa Sekayam serta 17 pengurus adat setiap dusun dari 3 desa tersebut.

READ ALSO

Peringati HUT ke 62, Bank Kalbar Gelar Aksi Sosial Donor Darah

BI dan TNI Gelar ERB 2026, Jangkau 97 Pulau di 19 Provinsi

Dalam sosialisasi itu, para tetua adat dan tokoh masyarakat menggelar ritual adat dan pemasangan baliho, bertuliskan sanksi hukum adat bagi pelaku pencurian aset perusahaan, yang dipasang di sejumlah titik-titik utama afdeling kebun.

ADVERTISEMENT
Tokoh adat Sekayam dan masyarakat sepakat untuk menghentikan tindakan pencurian TBS.

Adapun bentuk sanksi tersebut yakni, tindakan pelanggaran hukum yang dimaksud pada Bab II pasal 2 ayat (1) dikategorikan tindakan pidana ringan, dengan nilai kerugian akibat tindakan tersebut tidak melebihi dari nilai nominal sebesar Rp 2,5 juta, dan belum pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum, baik norma-norma hukum adat maupun hukum negara, maka diselesaikan secara hukum adat dan hanya berlaku satu kali bagi pelaku.

Sementara sanksi adat yaitu, besaran atas pelanggaran norma-norma adat sesuai peraturan adat sebanyak 4 buah per kasus. Ganti rugi TBS Rp 250.000 per tandan TBS. Denda alat angkut yang digunakan dalam melakukan tindakan pelanggaran pencurian menggunakan sampan sebesar Rp 2 juta per unit.

ADVERTISEMENT

Jika alat angkut sepeda motor dendanya mencapai Rp3 juta per unit, apabila alat angkut mobil langsir (roda empat) maka denda adat Rp10 juta per unit. Kemudian, jika pelaku menggunakan alat angkut truk (roda 6) alat langsir dikenakan denda sebesar Rp15 juta per unit.

Seluruh denda dan sanksi adat wajib diselesaikan dalam tempo 3 hari – 7 hari, setelah dijatuhkan putusan adat, dan jika melebihi waktu yang udah ditentukan maka pelanggaran tersebut dilanjutkan kepada pihak yang berwajib.

Selama proses penyelesaian kasus, fasilitas atau kendaraan yang digunakan barang bukti ditahan di kantor kebun perusahaan, dan diketahui oleh petugas kepolisian setempat.

Bila pelaku yang sama melakukan tindakan yang ke dua kalinya walaupun tipiring, maka tidak ada lagi proses penyelesaian secara adat, dan kasus tersebut langsung diserahkan kepada pihak berwajib.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dewan Adat Dayak (DAD) SekayamKetua DAD Sekayam Aris HaryonoMarkus Dedi salah seorang Kades dari Desa Sotokpencurian tandan buah sawit (TBS) milik PT Global Kalimantan Makmur (GKM) dan kebun pribadisukses menggelar sosialisasi aturan sanksi hukum adattokoh masyarakat dan adat.
ADVERTISEMENT
Previous Post

Redenominasi Rupiah, BI Pastikan Tidak Kurangi Daya Beli

Next Post

Aston Hotel Pontianak Kantongi Sertifikat Halal

Related Posts

Peringati HUT ke 62, Bank Kalbar Gelar Aksi Sosial Donor Darah
News

Peringati HUT ke 62, Bank Kalbar Gelar Aksi Sosial Donor Darah

9 Mei 2026
BI dan TNI Gelar ERB 2026, Jangkau 97 Pulau di 19 Provinsi
News

BI dan TNI Gelar ERB 2026, Jangkau 97 Pulau di 19 Provinsi

9 Mei 2026
STIKes Yarsi Raih Predikat Akreditasi Unggul
News

STIKes Yarsi Raih Predikat Akreditasi Unggul

9 Mei 2026
Pelindo Regional 2 Siapkan Skema Operasional Terintegrasi Kijing–Pontianak
News

Pelindo Regional 2 Siapkan Skema Operasional Terintegrasi Kijing–Pontianak

9 Mei 2026
Untan Hadirkan Edukasi Statistik Literasi Data Series 4
News

Untan Hadirkan Edukasi Statistik Literasi Data Series 4

5 Mei 2026
Dies Natalis ke-67 Untan Resmi Dibuka, Hadirkan Untan Collaborative Festival Penuh Inovasi
News

Dies Natalis ke-67 Untan Resmi Dibuka, Hadirkan Untan Collaborative Festival Penuh Inovasi

4 Mei 2026
Next Post
Aston Hotel Pontianak Kantongi Sertifikat Halal

Aston Hotel Pontianak Kantongi Sertifikat Halal

Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Solid di Angka 5 Persen

Ekonomi Kalbar Bertumbuh Solid 5,31 Persen

Pelindo Reg 2 Pontianak Gelar Bimtek Pelaporan Perdagangan Antarpulau

Pelindo Reg 2 Pontianak Gelar Bimtek Pelaporan Perdagangan Antarpulau

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Awasi KoinP2P, OJK Cermati Proses Penegakan Hukum
  • Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut
  • Peringati HUT ke 62, Bank Kalbar Gelar Aksi Sosial Donor Darah
  • OJK Terbitkan Aturan Produk Investasi Perbankan Syariah
  • BI dan TNI Gelar ERB 2026, Jangkau 97 Pulau di 19 Provinsi

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Awasi KoinP2P, OJK Cermati Proses Penegakan Hukum
Digital

Awasi KoinP2P, OJK Cermati Proses Penegakan Hukum

by Matrabisnis
9 Mei 2026
0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati pemberitaan dan informasi terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus...

Read more
Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut

Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut

9 Mei 2026
Peringati HUT ke 62, Bank Kalbar Gelar Aksi Sosial Donor Darah

Peringati HUT ke 62, Bank Kalbar Gelar Aksi Sosial Donor Darah

9 Mei 2026
OJK Terbitkan Aturan Pemeringkat Kredit Alternatif

OJK Terbitkan Aturan Produk Investasi Perbankan Syariah

9 Mei 2026
BI dan TNI Gelar ERB 2026, Jangkau 97 Pulau di 19 Provinsi

BI dan TNI Gelar ERB 2026, Jangkau 97 Pulau di 19 Provinsi

9 Mei 2026

Recent Posts

  • Awasi KoinP2P, OJK Cermati Proses Penegakan Hukum
  • Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut
  • Peringati HUT ke 62, Bank Kalbar Gelar Aksi Sosial Donor Darah
  • OJK Terbitkan Aturan Produk Investasi Perbankan Syariah

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.