ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, Juni 27, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

DAD Sekayam Bersama PT GKM Gelar Sosialisasi Aturan Sanksi Adat Pencurian TBS

Tokoh Adat dan Masyarakat Sepakat untuk Hentikan Pencurian TBS

Matrabisnis by Matrabisnis
10 November 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Kegiatan sosialisasi aturan sanksi adat pencurian TBS bersama 50 tokoh adat Sekayam dan masyarakat sekitar di kantor Afdeling OK, Sabtu. (ist)

Kegiatan sosialisasi aturan sanksi adat pencurian TBS bersama 50 tokoh adat Sekayam dan masyarakat sekitar di kantor Afdeling OK, Sabtu. (ist)

ADVERTISEMENT

Dewan Adat Dayak (DAD) Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat sukses menggelar sosialisasi aturan sanksi hukum adat atas pelanggaran, khususnya pencurian tandan buah sawit (TBS) milik PT Global Kalimantan Makmur (GKM) dan kebun pribadi yang dihadiri lebih kurang 50 orang tokoh masyarakat dan adat.

Para tokoh penting tetua adat dan tokoh masyarakat hadir saat sosialisasi yang berlangsung di kantor Afdeling OK Kebun KSM PT GKM, pada Sabtu, 8 November 2025. Hadir juga para petinggi pengurus DAD Sekayam, tiga ketemenggungan, tiga Kepala Desa dari Desa Sotok, Desa Bungkang dan Desa Sekayam serta 17 pengurus adat setiap dusun dari 3 desa tersebut.

READ ALSO

Peraturan Smart City Perlu Berperspektif Hak Digital yang Inklusif

AI Ubah Tenaga Kerja dan Industri Layanan Kesehatan

Dalam sosialisasi itu, para tetua adat dan tokoh masyarakat menggelar ritual adat dan pemasangan baliho, bertuliskan sanksi hukum adat bagi pelaku pencurian aset perusahaan, yang dipasang di sejumlah titik-titik utama afdeling kebun.

Tokoh adat Sekayam dan masyarakat sepakat untuk menghentikan tindakan pencurian TBS.

Adapun bentuk sanksi tersebut yakni, tindakan pelanggaran hukum yang dimaksud pada Bab II pasal 2 ayat (1) dikategorikan tindakan pidana ringan, dengan nilai kerugian akibat tindakan tersebut tidak melebihi dari nilai nominal sebesar Rp 2,5 juta, dan belum pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum, baik norma-norma hukum adat maupun hukum negara, maka diselesaikan secara hukum adat dan hanya berlaku satu kali bagi pelaku.

ADVERTISEMENT

Sementara sanksi adat yaitu, besaran atas pelanggaran norma-norma adat sesuai peraturan adat sebanyak 4 buah per kasus. Ganti rugi TBS Rp 250.000 per tandan TBS. Denda alat angkut yang digunakan dalam melakukan tindakan pelanggaran pencurian menggunakan sampan sebesar Rp 2 juta per unit.

ADVERTISEMENT

Jika alat angkut sepeda motor dendanya mencapai Rp3 juta per unit, apabila alat angkut mobil langsir (roda empat) maka denda adat Rp10 juta per unit. Kemudian, jika pelaku menggunakan alat angkut truk (roda 6) alat langsir dikenakan denda sebesar Rp15 juta per unit.

Seluruh denda dan sanksi adat wajib diselesaikan dalam tempo 3 hari – 7 hari, setelah dijatuhkan putusan adat, dan jika melebihi waktu yang udah ditentukan maka pelanggaran tersebut dilanjutkan kepada pihak yang berwajib.

Selama proses penyelesaian kasus, fasilitas atau kendaraan yang digunakan barang bukti ditahan di kantor kebun perusahaan, dan diketahui oleh petugas kepolisian setempat.

Bila pelaku yang sama melakukan tindakan yang ke dua kalinya walaupun tipiring, maka tidak ada lagi proses penyelesaian secara adat, dan kasus tersebut langsung diserahkan kepada pihak berwajib.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dewan Adat Dayak (DAD) SekayamKetua DAD Sekayam Aris HaryonoMarkus Dedi salah seorang Kades dari Desa Sotokpencurian tandan buah sawit (TBS) milik PT Global Kalimantan Makmur (GKM) dan kebun pribadisukses menggelar sosialisasi aturan sanksi hukum adattokoh masyarakat dan adat.
ADVERTISEMENT
Previous Post

Redenominasi Rupiah, BI Pastikan Tidak Kurangi Daya Beli

Next Post

Aston Hotel Pontianak Kantongi Sertifikat Halal

Related Posts

Peraturan Smart City Perlu Berperspektif Hak Digital yang Inklusif
News

Peraturan Smart City Perlu Berperspektif Hak Digital yang Inklusif

26 Juni 2026
AI Ubah Tenaga Kerja dan Industri Layanan Kesehatan
News

AI Ubah Tenaga Kerja dan Industri Layanan Kesehatan

25 Juni 2026
Bank Kalbar Beri Pembekalan Keuangan dan Peluang Usaha ASN Sanggau
News

Bank Kalbar Beri Pembekalan Keuangan dan Peluang Usaha ASN Sanggau

25 Juni 2026
DJP Luncurkan Buku Panduan Praktis Coretax
News

DJP Luncurkan Buku Panduan Praktis Coretax

23 Juni 2026
Kemendukbangga/BKKBN Kalbar Gelar Senam Keluarga
News

Kemendukbangga/BKKBN Kalbar Gelar Senam Keluarga

21 Juni 2026
Gojek dan YGMP Berikan Beasiswa S1 Mitra Driver dan Keluarga
News

Gojek dan YGMP Berikan Beasiswa S1 Mitra Driver dan Keluarga

18 Juni 2026
Next Post
Aston Hotel Pontianak Kantongi Sertifikat Halal

Aston Hotel Pontianak Kantongi Sertifikat Halal

Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Solid di Angka 5 Persen

Ekonomi Kalbar Bertumbuh Solid 5,31 Persen

Pelindo Reg 2 Pontianak Gelar Bimtek Pelaporan Perdagangan Antarpulau

Pelindo Reg 2 Pontianak Gelar Bimtek Pelaporan Perdagangan Antarpulau

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen
  • Evolusi Terbaru, AHM Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
  • OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha
  • Peraturan Smart City Perlu Berperspektif Hak Digital yang Inklusif
  • OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.