ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, Juli 14, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

DAD Sekayam Bersama PT GKM Gelar Sosialisasi Aturan Sanksi Adat Pencurian TBS

Tokoh Adat dan Masyarakat Sepakat untuk Hentikan Pencurian TBS

Matrabisnis by Matrabisnis
10 November 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Kegiatan sosialisasi aturan sanksi adat pencurian TBS bersama 50 tokoh adat Sekayam dan masyarakat sekitar di kantor Afdeling OK, Sabtu. (ist)

Kegiatan sosialisasi aturan sanksi adat pencurian TBS bersama 50 tokoh adat Sekayam dan masyarakat sekitar di kantor Afdeling OK, Sabtu. (ist)

ADVERTISEMENT

Dewan Adat Dayak (DAD) Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat sukses menggelar sosialisasi aturan sanksi hukum adat atas pelanggaran, khususnya pencurian tandan buah sawit (TBS) milik PT Global Kalimantan Makmur (GKM) dan kebun pribadi yang dihadiri lebih kurang 50 orang tokoh masyarakat dan adat.

Para tokoh penting tetua adat dan tokoh masyarakat hadir saat sosialisasi yang berlangsung di kantor Afdeling OK Kebun KSM PT GKM, pada Sabtu, 8 November 2025. Hadir juga para petinggi pengurus DAD Sekayam, tiga ketemenggungan, tiga Kepala Desa dari Desa Sotok, Desa Bungkang dan Desa Sekayam serta 17 pengurus adat setiap dusun dari 3 desa tersebut.

READ ALSO

Talkshow Kependudukan On The Street

Festival Muharram Inklusif Hadirkan Ruang Bermimpi bagi Anak Yatim

Dalam sosialisasi itu, para tetua adat dan tokoh masyarakat menggelar ritual adat dan pemasangan baliho, bertuliskan sanksi hukum adat bagi pelaku pencurian aset perusahaan, yang dipasang di sejumlah titik-titik utama afdeling kebun.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tokoh adat Sekayam dan masyarakat sepakat untuk menghentikan tindakan pencurian TBS.

Adapun bentuk sanksi tersebut yakni, tindakan pelanggaran hukum yang dimaksud pada Bab II pasal 2 ayat (1) dikategorikan tindakan pidana ringan, dengan nilai kerugian akibat tindakan tersebut tidak melebihi dari nilai nominal sebesar Rp 2,5 juta, dan belum pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum, baik norma-norma hukum adat maupun hukum negara, maka diselesaikan secara hukum adat dan hanya berlaku satu kali bagi pelaku.

Sementara sanksi adat yaitu, besaran atas pelanggaran norma-norma adat sesuai peraturan adat sebanyak 4 buah per kasus. Ganti rugi TBS Rp 250.000 per tandan TBS. Denda alat angkut yang digunakan dalam melakukan tindakan pelanggaran pencurian menggunakan sampan sebesar Rp 2 juta per unit.

Jika alat angkut sepeda motor dendanya mencapai Rp3 juta per unit, apabila alat angkut mobil langsir (roda empat) maka denda adat Rp10 juta per unit. Kemudian, jika pelaku menggunakan alat angkut truk (roda 6) alat langsir dikenakan denda sebesar Rp15 juta per unit.

Seluruh denda dan sanksi adat wajib diselesaikan dalam tempo 3 hari – 7 hari, setelah dijatuhkan putusan adat, dan jika melebihi waktu yang udah ditentukan maka pelanggaran tersebut dilanjutkan kepada pihak yang berwajib.

Selama proses penyelesaian kasus, fasilitas atau kendaraan yang digunakan barang bukti ditahan di kantor kebun perusahaan, dan diketahui oleh petugas kepolisian setempat.

Bila pelaku yang sama melakukan tindakan yang ke dua kalinya walaupun tipiring, maka tidak ada lagi proses penyelesaian secara adat, dan kasus tersebut langsung diserahkan kepada pihak berwajib.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dewan Adat Dayak (DAD) SekayamKetua DAD Sekayam Aris HaryonoMarkus Dedi salah seorang Kades dari Desa Sotokpencurian tandan buah sawit (TBS) milik PT Global Kalimantan Makmur (GKM) dan kebun pribadisukses menggelar sosialisasi aturan sanksi hukum adattokoh masyarakat dan adat.
ADVERTISEMENT
Previous Post

Redenominasi Rupiah, BI Pastikan Tidak Kurangi Daya Beli

Next Post

Aston Hotel Pontianak Kantongi Sertifikat Halal

Related Posts

Talkshow Kependudukan On The Street
News

Talkshow Kependudukan On The Street

13 Juli 2026
Festival Muharram Inklusif Hadirkan Ruang Bermimpi bagi Anak Yatim
News

Festival Muharram Inklusif Hadirkan Ruang Bermimpi bagi Anak Yatim

13 Juli 2026
OJK Serahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari
News

OJK Serahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari

12 Juli 2026
BPKP Kalbar Kawal Tata Kelola Desa
News

BPKP Kalbar Kawal Tata Kelola Desa

11 Juli 2026
OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Asuransi Jiwa Prolife
News

OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Asuransi Jiwa Prolife

9 Juli 2026
AI berdampak pada Hampir 80 Juta Pekerja di Kawasan ASEAN
News

AI berdampak pada Hampir 80 Juta Pekerja di Kawasan ASEAN

9 Juli 2026
Next Post
Aston Hotel Pontianak Kantongi Sertifikat Halal

Aston Hotel Pontianak Kantongi Sertifikat Halal

Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Solid di Angka 5 Persen

Ekonomi Kalbar Bertumbuh Solid 5,31 Persen

Pelindo Reg 2 Pontianak Gelar Bimtek Pelaporan Perdagangan Antarpulau

Pelindo Reg 2 Pontianak Gelar Bimtek Pelaporan Perdagangan Antarpulau

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Astra Motor Kalbar Hadirkan Promo Honda EvoluZion
  • Talkshow Kependudukan On The Street
  • Festival Muharram Inklusif Hadirkan Ruang Bermimpi bagi Anak Yatim
  • 60 Seconds to Tokyo Hadir di Lebih dari 130 Hotel di Indonesia melalui Archipelago Global Flavour Series
  • Promo Kuliner Jepang, Aston Pontianak Hadirkan 60 Second to Tokyo

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.