ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Agustus 9, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

DAD Sekayam Bersama PT GKM Gelar Sosialisasi Aturan Sanksi Adat Pencurian TBS

Tokoh Adat dan Masyarakat Sepakat untuk Hentikan Pencurian TBS

Matrabisnis by Matrabisnis
10 November 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Kegiatan sosialisasi aturan sanksi adat pencurian TBS bersama 50 tokoh adat Sekayam dan masyarakat sekitar di kantor Afdeling OK, Sabtu. (ist)

Kegiatan sosialisasi aturan sanksi adat pencurian TBS bersama 50 tokoh adat Sekayam dan masyarakat sekitar di kantor Afdeling OK, Sabtu. (ist)

ADVERTISEMENT

Masih dalam sanksi tersebut, tindakan pelanggaran hukum yang dimaksud adalah, kategori tindakan pelanggaran hukum di atas ketentuan tindakan pidana ringan dengan nominal Rp 2,5 juta per kasus, yaitu bernilai lebih dari nominal Rp 2,5 juta per kasus maka kasus tersebut dilimpahkan kepada pihak yang berwajib.

Apabila penadah terlibat dan disebut oleh pelaku pencurian sesuai BAP kepolisian, maka dalam kasus ini akan dikenakan sanksi adat sebanyak dua kali lipat dari ketentuan di atas.

READ ALSO

Yayasan AHM Antarkan Masyarakat Kemalang Klaten Berkembang dengan Ekowisata Kalitalang dan Program Desa Sejahtera Astra

Dukung Pencegahan Kabut Asap, Telkomsel Salurkan Bantuan di Kalbar

Apabila pelaku pencurian anak di bawah umur (di bawah umur 15 tahun), maka anak tersebut diproses secara hukum adat dan dikenakan sanksi adat sesuai ketentuan adat.

ADVERTISEMENT

Tindakan pelanggaran hukum pencurian berondolan, maka kasus tersebut diselesaikan secara hukum adat, dengan sanksi adat sebesar 2 buah dengan mengganti kerugian yang dialami oleh pihak korban.

Keputusan sanksi hukum adat diputuskan oleh pemangku adat yang sah, terdiri dari pengurus adat. Keputusannya paling tinggi 4 buah dan temenggung keputusannya di atas 4 buah, dan tidak dibenarkan kepada orang yang bukan pemangku adat untuk memutuskan sanksi adat. Jika yang memutuskan sanksi adat bukan pemangku adat yang sah, maka akan dikenakan sanksi adat sebesar 1 kati panink 4 buah oleh temenggung.

Ketua DAD Sekayam Aris Haryono mengatakan, sanksi adat tersebut harus dipatuhi oleh semua pihak dan berlaku bagi siapapun tanpa pandang bulu. Menurutnya, aturan ini berlaku juga aset pribadi. dia minta supaya segenap pihak memandang penting aturan adat ini, agar tidak ada lagi pencurian TBS baik punya perusahaan atau pribadi.

ADVERTISEMENT

“Kami semua telah sukses menyelenggarakan sosialisasi sanksi adat, semoga semua pihak sama-sama mematuhinya. Kita ingin melindungi aset, tidak hanya punya perusahaan tetapi punya kebun pribadi. Tidak boleh ada pencurian TBS, itu hak milik penanam,” tegas Aris.

Markus Dedi salah seorang Kades dari Desa Sotok juga mengatakan hal sama, bahwa pencurian TBS harus dihentikan karena merusak moral warga dan anak-anak muda. “Itu bukan pekerjaan yang baik,” tegas Markus Dedi, “Sehingga sanksi adat dilakukan agar ada efek jera bagi pelaku,”lanjutnya.

“Kita harus tegas melarang warga kita dari pencurian, sanksi ini berlaku bagi siapapun,” ucapnya. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dewan Adat Dayak (DAD) SekayamKetua DAD Sekayam Aris HaryonoMarkus Dedi salah seorang Kades dari Desa Sotokpencurian tandan buah sawit (TBS) milik PT Global Kalimantan Makmur (GKM) dan kebun pribadisukses menggelar sosialisasi aturan sanksi hukum adattokoh masyarakat dan adat.
ADVERTISEMENT
Previous Post

Redenominasi Rupiah, BI Pastikan Tidak Kurangi Daya Beli

Next Post

Aston Hotel Pontianak Kantongi Sertifikat Halal

Related Posts

Yayasan AHM Antarkan Masyarakat Kemalang Klaten Berkembang dengan Ekowisata Kalitalang dan Program Desa Sejahtera Astra
News

Yayasan AHM Antarkan Masyarakat Kemalang Klaten Berkembang dengan Ekowisata Kalitalang dan Program Desa Sejahtera Astra

8 Agustus 2026
Dukung Pencegahan Kabut Asap, Telkomsel Salurkan Bantuan di Kalbar
News

Dukung Pencegahan Kabut Asap, Telkomsel Salurkan Bantuan di Kalbar

6 Agustus 2026
Untan Resmi Buka Program Studi Doktor Hukum
News

Untan Resmi Buka Program Studi Doktor Hukum

6 Agustus 2026
Kehidupan Petani Semakin Membaik, NTP Kalbar 177,56 Poin
News

Kehidupan Petani Semakin Membaik, NTP Kalbar 177,56 Poin

4 Agustus 2026
Dipicu Kenaikan Harga, Inflasi Kalbar 3,18 Persen
News

Dipicu Kenaikan Harga, Inflasi Kalbar 3,18 Persen

4 Agustus 2026
Bersinergi dengan Pemerintah, Bank Kalbar Dukung GMD 2026
News

Bersinergi dengan Pemerintah, Bank Kalbar Dukung GMD 2026

4 Agustus 2026
Next Post
Aston Hotel Pontianak Kantongi Sertifikat Halal

Aston Hotel Pontianak Kantongi Sertifikat Halal

Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Solid di Angka 5 Persen

Ekonomi Kalbar Bertumbuh Solid 5,31 Persen

Pelindo Reg 2 Pontianak Gelar Bimtek Pelaporan Perdagangan Antarpulau

Pelindo Reg 2 Pontianak Gelar Bimtek Pelaporan Perdagangan Antarpulau

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • KSP Kawal Hilirisasi Nasional, Ekspor Produk Alumina Kembali Berjalan melalui Pelabuhan Pontianak
  • Indosat, Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA Luncurkan Zankore by Indosat
  • New NX500 Perdana Meluncur di Indonesia
  • Bank Kalbar Raih Indonesia Public Relations Awards 2026, Bukti Reputasi yang Kian Kokoh
  • XLSMART Hadirkan Layanan Aktivasi SIM Card di Bandara Supadio

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.