“GPN juga dirancang secara strategis untuk memfasilitasi program pemerintah seperti penyaluran bantuan sosial (bansos) non tunai, Public to Government (P2G), elektronifikasi jalan tol, Elektronifikasi moda transportasi, serta mendukung transaksi di e-commerce nasional, dan meningkatkan keuangan inklusif,” jelas Kiptiah.
Selain GPN, Bank Indonesia meluncurkanBI-FAST pada bulan Desember 2022 yang terkoneksi dan terintroperabilitas dengan sistem perbankan, sehingga masyarakat dapat memilih fitur transfer dana alternative dengan biaya murah yaitu Rp 2.500 Â per transaksi.
BI-FAST merupakan infrastruktur SP ritel yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel, menggunakan berbagai instrumen dan kanal pembayaran yang dapat dilakukan secara real time dan 24/7.
Hadirnya GPN dan BI-FAST membuka jalan yang baru bagi kemajuan pembayaran digital di Indonesia, salah satunya melalui standarisasi kanal pembayaran berbasis QR code.
Selanjutnya, Bank Indonesia melakukan launching QRIS (QR Code Indonesian Standard) pada 17 Agustus 2019 lalu, dan wajib diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2020.
“QRIS sendiri hadir sebagai bentuk standarisasi QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia bersama industri pembayaran, baik bank maupun non bank, dengan fungsi memfasilitasi transaksi pembayaran retail di Indonesia, salah satunya UMKM,” kata Kiptiah.
Menurut dia, QRIS bukanlah bentuk aplikasi baru, melainkan sebuah penyeragaman QR, yang digunakan oleh Penyedia Jasa Sistem Pembayaran yang memiliki layanan berupa dompet elektronik. Hadirnya QRIS, maka tidak lagi diperlukan QR yang berbeda-beda dari setiap penyedia layanan dompet elektronik. Karena QRIS dapat digunakan untuk memproses transaksi seluruh penyedia layanan aplikasi.
“Hadirnya QRIS juga tentunya mengusung semangat UNGGUL yakni Universal, GampanG, Untung dan Langsung yang diharapkan dapat mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inkluasi keuangan, dan diharapkan juga dapat diterapkan dalam transaksi pemerintahan,” ucap Kiptiah. **
Penulis/Editor : Yuli.S
Discussion about this post