YAYASAN ACT (Aksi Cepat Tanggap) himpun dana donasi umat sebesar Rp 2 triliun sejak tahun 2005 hingga 2020, kemudian dipotong sebesar Rp 450 miliar atau sekira 25 persen yang digunakan untuk alasan operasional. “Sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan pengurus yayasan,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan Karo Penmas (Kepala Biro Penerangan Masyatakat) Divisi Humas Polri .
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 29 Juli 2022, Ramadhan mengungkapkan, bahwa sejak tahun 2005 hingga 2020, ACT berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 2 triliun yang kemudian dilakukan pemotongan mencapai Rp 450 miliar atau sekira 25 persen.
“Dengan alasan operasional, sumber anggaran operasional sebesar Rp 450 miliar didapat dari pemotongan donasi yang dihimpun mencapai Rp 2 triliun. Pemotongan dilakukan oleh pengurus yayasan,” jelas Ramadhan.
Ramadhan mengungkapkan, mulai 2015 ACT menerapkan sistem pemotongan donasi 20-30 persen. Pada 2015 sampai 2019, ACT memotong dana donasi sebesar 20-30 persen. Kemudian, sejak 2020 hingga tahun ini, ACT memotong uang donasi sekira 30 persen.
Discussion about this post