ILO (Organisasi Perburuhan Internasional /International Labour Organization) bersama IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) meluncurkan buku Panduan K3 bagi Jurnalis dan Pekerja Media Televisi di Jakarta 5 Juli 2022.
Buku ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan salah satu pilar kerangka kebijakan ILO, mengenai perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.
Buku panduan ini memberikan pedoman dan saran praktis bagi jurnalis dan pekerja di industri media televisi untuk mengidentifikasi, mengurangi dan mengendalikan risiko yang dapat menyebabkan cedera atau penyakit, akibat kerja.
Buku panduan ini juga mempromosikan budaya pencegahan dalam keselamatan dan kesehatan kerja (K3), bagi pelaku usaha dan pekerja di media televisi, yang memiliki tingginya dinamika pekerjaan ditambah dengan wabah Covid-19, yang turut mempercepat transformasi digital dan menciptakan efek dramatis pada dinamika pekerjaan, mata pencaharian, dan kesejahteraan semua pekerja di dunia.
Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste, Michiko Miyamoto, menyampaikan, bahwa buku panduan ini merupakan bahan advokasi untuk mempromosikan prinsip K3 di industri media televisi, karena K3 juga merupakan bagian dari prinsip dan hak mendasar di tempat kerja.
Hal ini telah diputuskan dalam Konferensi Perburuhan Internasional, yang berarti semua negara anggota ILO, termasuk Indonesia, berkomitmen untuk menghormati dan mempromosikan hak dasar atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.
“Melalui buku ini, kami memastikan pelaku usaha dan pekerja di media televisi dapat memahami dan mempromosikan K3 di tempat kerja mereka. Buku ini tidak hanya membahas tentang apa yang perlu dilakukan, namun berfokus pada bagaimana menerapkan K3 yang efektif dari level top management sampai pekerja,” katanya.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menambahkan, bahwa buku panduan ini akan dijadikan rujukan bagi jurnalis televisi, pekerja media televisi dan perusahaan televisi dalam meminimalisir risiko kecelakaan kerja dan tentu membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kebijakan di industri media televisi.
Discussion about this post