Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur pada Jumat 10 Juni lalu, sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Namun kebijakan itu dibatalkan pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di masyarakat dan meminta maaf kepada Umat Buddha.
Selain itu, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis 16 Juni lalu.
Laporan terhadap Roy Suryo, juga dilayangkan Perwakilan Umat Buddha melalui Polda Metro Jaya.
Mabes Polri akan berkoordinasi, apakah dua laporan yang sama akan ditangani menjadi satu di Bareskrim Polri.
Menanggapi adanya laporan, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada kepolisian.
“Harus diingat, bahwa perkara tersebut sudah kami laporkan. Dan agar tidak mengulangi penyelesaian perkara yang sama. Seyogianya laporan kami terlebih dahulu yang harus diproses, biar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman dan tidak nebis in idem,” kata Pitra.**
Editor : Yuli.S
Discussion about this post