PAKAR telematika yang mantan Menpora, Roy Suryo dilaporkan Perwakilan Umat Budha Indonesia ke Bareskrim Polri, terkait ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dari meme Stupa Borobudur. Laporan Perwakilan Umat Buddha ke Bareskrim Polri tercatat LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Perwakilan Umat Buddha Indonesia, dengan inisial KW.
“Jadi benar ada laporan terkait masalah Stupa Borobudur yang melaporkan berinisial KW, dilaporkan Senin, tanggal 20 Juni 2022, pukul 12.00 WIB,” kata Gatot.
Gatot menyebutkan pihak yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @@KRMTRoySUryo2, adapun pihak sebagai korban adalah Umat Buddha Indonesia yang diwakilkan oleh pelapor.
Laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti penyidik apakah ditangani Direktorat Siber atau lainnya.
“Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” kata Gatot.
Kata Gatot, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, merupakan buntut penyebaran meme Stupa Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo.
Discussion about this post