ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, September 1, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai

Matrabisnis by Matrabisnis
8 April 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
BPR Sungai Rumbai dicabut izinnya oleh OJK karena tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi bank tersebut. (ist)

BPR Sungai Rumbai dicabut izinnya oleh OJK karena tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi bank tersebut. (ist)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 07 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai, mencabut izin PT BPR Sungai Rumbai di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Provinsi Sumatera Barat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menjelaskan, pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

READ ALSO

Melapak di Marketplace Membuka Jendela Pasar

KKI 2026, Produk UMKM Kalbar Raup Penjualan Rp 535 Juta

Pada tanggal 06 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pada tanggal 04 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan, bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni NazraOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai
ADVERTISEMENT
Previous Post

Semakin Mewah dan Retro, New Honda Stylo 160 Hadir dengan Warna Spesial Burgundy

Next Post

Pelanggan IM3 dan Tri Kini Bisa Akses Google Gemini

Related Posts

Melapak di Marketplace Membuka Jendela Pasar
Ekonomi Bisnis

Melapak di Marketplace Membuka Jendela Pasar

29 Agustus 2026
KKI 2026, Produk UMKM Kalbar Raup Penjualan Rp 535 Juta
Ekonomi Bisnis

KKI 2026, Produk UMKM Kalbar Raup Penjualan Rp 535 Juta

27 Agustus 2026
Hingga Juni, Pembiayaan Pindar di Sektor UMKM Rp35,12 Triliun
Ekonomi Bisnis

Hingga Juni, Pembiayaan Pindar di Sektor UMKM Rp35,12 Triliun

25 Agustus 2026
Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026 di Bengkulu Sukses Digelar, Ini Pemenangnya
Ekonomi Bisnis

Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026 di Bengkulu Sukses Digelar, Ini Pemenangnya

23 Agustus 2026
KKI 2026 Targetkan Omset dan Business Matching Ekspor Rp 446,9 Miliar
Ekonomi Bisnis

KKI 2026 Targetkan Omset dan Business Matching Ekspor Rp 446,9 Miliar

22 Agustus 2026
Molila Cookies Menemukan Jalan Baru Bersama Bank Kalbar
Ekonomi Bisnis

Molila Cookies Menemukan Jalan Baru Bersama Bank Kalbar

22 Agustus 2026
Next Post
Pelanggan IM3 dan Tri Kini Bisa Akses Google Gemini

Pelanggan IM3 dan Tri Kini Bisa Akses Google Gemini

Dermaga Dwikora Lengang, Pelindo Pastikan Distribusi Barang di Kalbar Lancar

Dermaga Dwikora Lengang, Pelindo Pastikan Distribusi Barang di Kalbar Lancar

Februari 2026, Penerimaan Pajak Aset Kripto Rp 1,96 Triliun

Februari 2026, Penerimaan Pajak Aset Kripto Rp 1,96 Triliun

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Operator Seluler Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet
  • Tiga Buaya Sinyulong Dievakuasi dari Nelayan Dusun Teredu
  • Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp 20,52 Triliun
  • Lemas Terpapar Asap Karhutla, Orangutan Diselamatkan BKSDA dan YIARI
  • Polytron Pontianak International Challenge 2026 Usai, Indonesia Dominasi Kemenangan

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.