Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap 10 kasus penambangan emas ilegal (PETI), sekaligus mengamankan 13 orang tersangka beserta barang bukti (BB) emas murni seberat 3,47 kilogram dan uang tunai Rp 315,5 juta.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin didampingi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bambang Suharyono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalbar, Rabu 19 Agustus 2026 menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus PETI ilegal menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal dari hulu hingga hilir.
“Sepanjang Juli hingga 16 Agustus 2026, Polda Kalbar telah mengungkap sepuluh kasus penambangan emas ilegal dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Empat perkara ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dan enam lainnya ditangani jajaran Polres, ” jelas Kombes Pol Burhanuddin.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya emas murni 3.474,58 gram, uang tunai Rp 315.515.000, selanjutnya ada 4 mesin dongfeng, 11 handphone dan 14 unit timbangan digital.

Polisi tidak hanya menyasar para penambang ilegal, tetapi juga pihak yang melakukan pengolahan, hingga penampungan dan perdagangan hasil tambang ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, terdapat oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial MA (30) yang ditangkap pada Senin 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.08 WIB di depan Mapolres Sekadau. Mobil yang ditumpangi tersangka dicegat petugas, karena dicurigai membawa emas hasil tambang ilegal.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada satu kendaraan yang dicurigai membawa emas hasil tambang ilegal. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga keping emas yang diakui tersangka MA sebagai miliknya,” kata Kombes Pol Burhanuddin.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui telah ikut melakukan penambangan ilegal lebih kurang selama empat tahun terakhir. Emas yang dibawanya dan disita Polisi, rencananya akan diselundupkan ke luar wilayah Kalimantan Barat.











Discussion about this post