Para tersangka dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Kalbar. Kombes Bambang Suharyono menegaskan, bahwa penindakan PETI tidak berhenti pada pekerja tambang di lapangan saja, Polisi juga memburu pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan jajaran Polres menjadi bukti, bahwa Polisi mengejar aktor intelektual, pemodal dan penampung hasil kejahatan di balik aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya.
Bambang mengingatkan, agar masyarakat tidak terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal termasuk menjadi penambang, pemodal maupun penampungan hasil tambang tanpa izin.
“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin,” imbuh Bambang.
Ia menegaskan, bahwa pemberantasan PETI tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara, namun kegiatan tambang ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan pekerja. PETI menyebabkan kerusakan tanah dan hutan, pencemaran air, banjir hingga merkuri akibat penggunaan air raksa untuk mengolah emas.
“Kegiatan PETI ilegal telah dilarang, karena menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak luas hingga meracuni manusia akibat penggunaan merkuri. Masyarakat diminta jangan terlibat atau mendukung kegiatan ilegal dalam bentuk apapun,” tegas Bambang. **
Pewarta/Editor: Yuli. S











Discussion about this post