Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, memberikan kuliah umum di Ruang Rektorat Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat, 1 Mei 2026.
Kedatangan Yusril disambut langsung oleh Rektor Untan, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H.,M.Si., bersama jajaran wakil rektor, civitas akademika, serta mahasiswa yang antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam kuliahnya, Yusril menekankan bahwa pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan Pemilu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi semakin sentral. Ia menyebutkan bahwa konstitusi menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia merupakan negara hukum.
“Dalam arsitektur pasca-amandemen, MPR terdiri atas DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu, sementara Presiden dan Wakil Presiden juga dipilih langsung oleh rakyat. Dengan demikian, pemilu bukan sekadar rutinitas lima tahunan, tetapi menjadi jantung mekanisme konstitusional dalam membentuk legitimasi kekuasaan negara,” ujarnya.
Ia mengingatka,n bahwa desain Pemilu yang tidak rasional dapat berdampak luas, tidak hanya pada hasil pemilu, tetapi juga pada keseimbangan legitimasi dalam sistem ketatanegaraan secara keseluruhan.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa diskursus pemilu tidak bisa dilepaskan dari sistem ketatanegaraan. Pasca-amandemen UUD 1945, terjadi perubahan struktur lembaga, mekanisme legitimasi, serta berkembangnya sistem representasi yang menjadikan pemilu semakin vital.














Discussion about this post