Proyek rehabilitasi Jembatan Ketungau 1 di Sungai Pisau Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat mendadak menjadi pusat perhatian dan viral di berbagai grup (WhatsApp) dan memicu polemik sejak Jumat 24 April 2026 hingga Minggu 26 April 2026.
Proyek yang semula diharapkan menjadi solusi konektivitas di kawasan perbatasan ini, justru memicu polemik akibat buruknya koordinasi lintas sektor antara pihak kontraktor dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Para tokoh masyarakat setempat menyebut sebagai krisis komunikasi.
Ketidakjelasan jadwal pelaksanaan serta transparansi anggaran yang dinilai tertutup, karena tidak tersedianya papan proyek pengerjaannya. Lazimnya sebuah pekerjaan proyek selalu menampilkan papan nama perusahaan sebagai penanggung jawab yang biasa mencantumkan pembiayaan proyek serta waktu pengerjaan.
Masyarakat setempat mengaku, hanya dikirimi WhatsApp (WA) tentang pengerjaan rehabilitasi jembatan tersebut, yang kemudian menjadi pemantik utama keresahan masyarakat perbatasan, lantaran tidak transparansinya kegiatan tersebut.
“Seharusnya, Satker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjalankan fungsi pengawasan secara ketat sejak tahap sosialisasi hingga dimulainya pekerjaan, bukan justru terkesan lepas tangan,” kata Noven, salah seorang tokoh Pemuda Perbatasan kepada media ini, Senin, 27 April 2026..
Noven mengaku, menyuarakan reaksi keras terhadap pola komunikasi pihak pelaksana yang dianggap tidak profesional.
Menurut Noven, warga menyoroti pemberitahuan waktu pelaksanaan pekerjaan yang terus berubah-ubah tanpa kepastian hukum. Alih-alih mengeluarkan surat edaran resmi kepada pihak kecamatan untuk disosialisasikan secara luas, informasi yang diberikan hanya disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
“lni bukan sekadar jalan setapak. lni adalah jalan paralel perbatasan yang menghubungkan Kabupaten Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, hingga Provinsi Kalimantan Timur lbu kota negara (IKN ). Seharusnya ada pemberitahuan resmi dan koordinasi ketat dengan pihak terkait, seperti Kecamatan Ketungau Hulu agar mobilitas warga tidak terhambat secara mendadak, yang melewati jalur tersebut,” ujar  Noven.
Ia menyampaikan, bahwa masyarakat mendesak BPJN Kalimantan Barat untuk segera membuka informasi publik terkait Pagu Anggaran, Nilai pasti yang dialokasikan untuk rehabilitasi Jembatan Ketungau 1 serta Durasi Pekerjaan dan Kepastian jangka waktu pelaksanaan, agar warga dapat mengatur mobilitas.















Discussion about this post