ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, April 2, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Mulai 2026, Memaki Pakai Sebutan Hewan Bisa Dipidana 9 Bulan

Matrabisnis by Matrabisnis
30 Desember 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto ilustrasi. (pixabay)

Foto ilustrasi. (pixabay)

ADVERTISEMENT

Jangan sembarang memaki orang, jika tak mau dipidana. Mulai 2 Januari 2026, memaki orang dengan sebutan hewan bisa terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta. Sanksi pidana ringan ini berdasarkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku pada 2 Januari 2026 di bawah pasal 433 (Pencemaran) atau Pasal 436 (Penghinaan Ringan).

Korban yang dimaki dengan kata-kata sebutan binatang seperti “anjing” atau “babi” dapat melapor dan menyertakan bukti agar proses hukum berjalan, karena pasal ini merupakan delik aduan.

READ ALSO

Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan

Aturan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tersebut, ada pada Pasal 433 KUHP (Pencemaran) yang menyebut, bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik dengan lisan, tulisan atau perbuatan, dapat dipidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.

Selanjutnya Pasal 436 KUHP (Penghinaan Ringan) menyebut, penghinaan yang dilakukan secara lisan, tertulis atau perbuatan, diancam penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.

ADVERTISEMENT

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH membenarkan, bahwa memaki seseorang dengan nama-nama hewan bisa dikenai pidana, karena termasuk tindak pidana pencemaran.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan aturan dalam KUHP tersebut, ancaman hukuman memaki teman atau orang lain dengan nama hewan bisa dipidana sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta,” jelasnya kepada media.

“Aturan hukum ini berlaku mulai tahun depan, per 2 Januari 2026,” tegasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023)maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.memaki orang dengan sebutan hewanMulai 2 Januari 2026Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar SHterancam hukuman penjara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Cara Aktivasi Paket IM3 dan Tri agar Tetap Terhubung selama Liburan

Next Post

XLSMART dan Komdigi Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi

Related Posts

Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026
News

Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026

2 April 2026
Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
News

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan

28 Maret 2026
OJK Akhiri Kebijakan Stimulus untuk Dampak Covid-19
News

OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar

28 Maret 2026
Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA
News

Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA

28 Maret 2026
Waspadai Godzilla El Nino, Cuaca akan Semakin Panas
News

Waspadai Godzilla El Nino, Cuaca akan Semakin Panas

25 Maret 2026
Berangsur Kondusif, Suplai BBM di Kalbar Terus Ditambah
News

Berangsur Kondusif, Suplai BBM di Kalbar Terus Ditambah

23 Maret 2026
Next Post
XLSMART dan Komdigi Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi

XLSMART dan Komdigi Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi

Sepanjang 2025, Balai Bahasa Kalbar Raih Pencapaian Membanggakan

Sepanjang 2025, Balai Bahasa Kalbar Raih Pencapaian Membanggakan

Menutup Tahun 2025, Perekonomian Kalbar Tetap di Jalur Stabil

Menutup Tahun 2025, Perekonomian Kalbar Tetap di Jalur Stabil

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar
  • Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026
  • Kinerja Solid, Bank Kalbar Awali 2026 dengan Pertumbuhan Tetap Positif
  • Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
  • OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar
Ekonomi Bisnis

Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar

by Matrabisnis
2 April 2026
0

Nilai neraca perdagangan Kalimantan Barat (Kalbar) pada Februari 2026 surplus di angka 66,63 juta dolar AS, sedangkan secara kumulatif Januari-Februari...

Read more
Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026

Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026

2 April 2026
Kinerja Solid, Bank Kalbar Awali 2026 dengan Pertumbuhan Tetap Positif

Kinerja Solid, Bank Kalbar Awali 2026 dengan Pertumbuhan Tetap Positif

2 April 2026
Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan

28 Maret 2026
OJK Akhiri Kebijakan Stimulus untuk Dampak Covid-19

OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar

28 Maret 2026

Recent Posts

  • Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar
  • Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026
  • Kinerja Solid, Bank Kalbar Awali 2026 dengan Pertumbuhan Tetap Positif
  • Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.