ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Mei 17, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Mulai 2026, Memaki Pakai Sebutan Hewan Bisa Dipidana 9 Bulan

Matrabisnis by Matrabisnis
30 Desember 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto ilustrasi. (pixabay)

Foto ilustrasi. (pixabay)

ADVERTISEMENT

Jangan sembarang memaki orang, jika tak mau dipidana. Mulai 2 Januari 2026, memaki orang dengan sebutan hewan bisa terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta. Sanksi pidana ringan ini berdasarkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku pada 2 Januari 2026 di bawah pasal 433 (Pencemaran) atau Pasal 436 (Penghinaan Ringan).

Korban yang dimaki dengan kata-kata sebutan binatang seperti “anjing” atau “babi” dapat melapor dan menyertakan bukti agar proses hukum berjalan, karena pasal ini merupakan delik aduan.

READ ALSO

Jumlah Penduduk Kalbar Naik Jadi 5,77 Juta Jiwa, 51,28 Persen Pria

Struktur Ekonomi Kalimantan Perlu Naik Kelas

Aturan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tersebut, ada pada Pasal 433 KUHP (Pencemaran) yang menyebut, bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik dengan lisan, tulisan atau perbuatan, dapat dipidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.

Selanjutnya Pasal 436 KUHP (Penghinaan Ringan) menyebut, penghinaan yang dilakukan secara lisan, tertulis atau perbuatan, diancam penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH membenarkan, bahwa memaki seseorang dengan nama-nama hewan bisa dikenai pidana, karena termasuk tindak pidana pencemaran.

“Berdasarkan aturan dalam KUHP tersebut, ancaman hukuman memaki teman atau orang lain dengan nama hewan bisa dipidana sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta,” jelasnya kepada media.

“Aturan hukum ini berlaku mulai tahun depan, per 2 Januari 2026,” tegasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023)maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.memaki orang dengan sebutan hewanMulai 2 Januari 2026Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar SHterancam hukuman penjara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Cara Aktivasi Paket IM3 dan Tri agar Tetap Terhubung selama Liburan

Next Post

XLSMART dan Komdigi Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi

Related Posts

Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar
News

Jumlah Penduduk Kalbar Naik Jadi 5,77 Juta Jiwa, 51,28 Persen Pria

17 Mei 2026
Struktur Ekonomi Kalimantan Perlu Naik Kelas
News

Struktur Ekonomi Kalimantan Perlu Naik Kelas

15 Mei 2026
BI : Kepercayaan terhadap Institusi, Modal Penting Jaga Stabilitas Ekonomi
News

BI : Kepercayaan terhadap Institusi, Modal Penting Jaga Stabilitas Ekonomi

15 Mei 2026
Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online
News

Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

14 Mei 2026
Wamen Nezar : Krisis Industri Media, Menjadi Ancaman Serius
News

Wamen Nezar : Krisis Industri Media, Menjadi Ancaman Serius

14 Mei 2026
Nyigit Wudi Amini Resmi Pimpin Kemendukbangga/BKKBN Kalbar
News

Nyigit Wudi Amini Resmi Pimpin Kemendukbangga/BKKBN Kalbar

14 Mei 2026
Next Post
XLSMART dan Komdigi Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi

XLSMART dan Komdigi Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi

Sepanjang 2025, Balai Bahasa Kalbar Raih Pencapaian Membanggakan

Sepanjang 2025, Balai Bahasa Kalbar Raih Pencapaian Membanggakan

Menutup Tahun 2025, Perekonomian Kalbar Tetap di Jalur Stabil

Menutup Tahun 2025, Perekonomian Kalbar Tetap di Jalur Stabil

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Jumlah Penduduk Kalbar Naik Jadi 5,77 Juta Jiwa, 51,28 Persen Pria
  • Industri Perbankan Syariah Catat Pertumbuhan Aset Dua Digit
  • Struktur Ekonomi Kalimantan Perlu Naik Kelas
  • BI : Kepercayaan terhadap Institusi, Modal Penting Jaga Stabilitas Ekonomi
  • XLSMART Catat Total Pendapatan Rp 11,84 Triliun

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar
News

Jumlah Penduduk Kalbar Naik Jadi 5,77 Juta Jiwa, 51,28 Persen Pria

by Matrabisnis
17 Mei 2026
0

Jumlah penduduk Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) naik sebanyak 4,39 juta jiwa menjadi 5,77 juta jiwa, sementara laju pertumbuhan penduduk mengalami...

Read more
Industri Perbankan Syariah Catat Pertumbuhan Aset Dua Digit

Industri Perbankan Syariah Catat Pertumbuhan Aset Dua Digit

16 Mei 2026
Struktur Ekonomi Kalimantan Perlu Naik Kelas

Struktur Ekonomi Kalimantan Perlu Naik Kelas

15 Mei 2026
BI : Kepercayaan terhadap Institusi, Modal Penting Jaga Stabilitas Ekonomi

BI : Kepercayaan terhadap Institusi, Modal Penting Jaga Stabilitas Ekonomi

15 Mei 2026
XLSMART Berhasil Raih Rating 2 Sustainable Fitch

XLSMART Catat Total Pendapatan Rp 11,84 Triliun

15 Mei 2026

Recent Posts

  • Jumlah Penduduk Kalbar Naik Jadi 5,77 Juta Jiwa, 51,28 Persen Pria
  • Industri Perbankan Syariah Catat Pertumbuhan Aset Dua Digit
  • Struktur Ekonomi Kalimantan Perlu Naik Kelas
  • BI : Kepercayaan terhadap Institusi, Modal Penting Jaga Stabilitas Ekonomi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.