ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Agustus 17, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Mulai 2026, Memaki Pakai Sebutan Hewan Bisa Dipidana 9 Bulan

Matrabisnis by Matrabisnis
30 Desember 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto ilustrasi. (pixabay)

Foto ilustrasi. (pixabay)

ADVERTISEMENT

Fenomena sebutan nama-nama hewan seperti “babi”, “monyet” hingga “anjing” selama ini seringkali digunakan masyarakat sebagai bahan candaan atau umpatan. Menurut pengamat hukum, penggunaan kata-kata tersebut bisa saja dianggap kasar dan menyinggung, tergantung pada konteksnya, nada suara dan hubungan antara individu. Karena nama-nama hewan ini, kadang juga digunakan untuk bercanda semata tanpa maksud menghina.

Beberapa pengamat hukum menjelaskan, bahwa konteks dan maksud penggunaan nama-nama hewan tergantung pada penafsiran korban. Jika dianggap bercanda, mungkin tidak diadukan, tapi kalau dianggap serius, korban punya hak untuk mengadukannya.

READ ALSO

Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun

Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya

Sebab, pasal ini merupakan delik aduan. Artinya, korban harus membuat pengaduan ke polisi, penyelidik atau penyidik. Tindak pidana delik aduan ini, baru diproses jika diadukan oleh korban. Dan, bila korban ingin membuat pengaduan, maka terlebih dahulu harus mengumpulkan beberapa bukti, seperti rekaman atau saksi-saksi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Dalam praktiknya, memang jarang ditemukan adanya perkara penghinaan ringan yang diproses secara hukum. Kalaupun menggunakan jalur hukum, penyelesaian kasusnya tidak selalu berakhir pidana penjara atau denda, melainkan melalui restorative justice (RJ) atau mendamaikan antara pelaku dan korban,” kata Fickar.

Nah, dengan pemberlakuan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada awal tahun 2026, masyarakat diminta lebih bijak dalam berkomunikasi, agar tidak terjerat masalah hukum.

Karena ujaran memaki atau menghina dengan menggunakan sebutan nama-nama hewan, baik di dunia nyata maupun di media sosial, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.*

Page 2 of 2
Prev12
Tags: KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023)maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.memaki orang dengan sebutan hewanMulai 2 Januari 2026Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar SHterancam hukuman penjara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Cara Aktivasi Paket IM3 dan Tri agar Tetap Terhubung selama Liburan

Next Post

XLSMART dan Komdigi Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi

Related Posts

Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun
News

Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun

17 Agustus 2026
Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya
News

Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya

17 Agustus 2026
Pembiayaan UMKM Lintas Sektor Capai Rp1.948,72 Triliun
News

Pembiayaan UMKM Lintas Sektor Capai Rp1.948,72 Triliun

13 Agustus 2026
Indeks Literasi Keuangan Indonesia 69,57 Persen
News

Indeks Literasi Keuangan Indonesia 69,57 Persen

13 Agustus 2026
Sensus Ekonomi 2026 di Kalbar Capai 68,62 Persen dari Target 82 Persen
News

Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Melambat, Tapi Masih Solid

12 Agustus 2026
Penduduk Miskin Kalbar 313,37 Ribu Orang
News

Penduduk Miskin Kalbar 313,37 Ribu Orang

12 Agustus 2026
Next Post
XLSMART dan Komdigi Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi

XLSMART dan Komdigi Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi

Sepanjang 2025, Balai Bahasa Kalbar Raih Pencapaian Membanggakan

Sepanjang 2025, Balai Bahasa Kalbar Raih Pencapaian Membanggakan

Menutup Tahun 2025, Perekonomian Kalbar Tetap di Jalur Stabil

Menutup Tahun 2025, Perekonomian Kalbar Tetap di Jalur Stabil

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun
  • Polytron Pontianak International Challenge 2026 Hadirkan Peserta 18 Negara
  • Adopsi 5G Tumbuh Positif, SMARTFREN Perluas Pengalaman Unlimited 5G
  • Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya
  • Polytron Pontianak International Challenge 2026 Siap Digelar

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.