ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, September 9, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Mulai 2026, Memaki Pakai Sebutan Hewan Bisa Dipidana 9 Bulan

Matrabisnis by Matrabisnis
30 Desember 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto ilustrasi. (pixabay)

Foto ilustrasi. (pixabay)

ADVERTISEMENT

Jangan sembarang memaki orang, jika tak mau dipidana. Mulai 2 Januari 2026, memaki orang dengan sebutan hewan bisa terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta. Sanksi pidana ringan ini berdasarkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku pada 2 Januari 2026 di bawah pasal 433 (Pencemaran) atau Pasal 436 (Penghinaan Ringan).

Korban yang dimaki dengan kata-kata sebutan binatang seperti “anjing” atau “babi” dapat melapor dan menyertakan bukti agar proses hukum berjalan, karena pasal ini merupakan delik aduan.

READ ALSO

Insan Maritim Peduli Gelar Pembagian Masker dan Sembako Gratis di Taman Alun Kapuas

Aksi Astra Motor Kalbar Peduli di Tengah Kabut Asap Kalimantan

Aturan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tersebut, ada pada Pasal 433 KUHP (Pencemaran) yang menyebut, bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik dengan lisan, tulisan atau perbuatan, dapat dipidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya Pasal 436 KUHP (Penghinaan Ringan) menyebut, penghinaan yang dilakukan secara lisan, tertulis atau perbuatan, diancam penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH membenarkan, bahwa memaki seseorang dengan nama-nama hewan bisa dikenai pidana, karena termasuk tindak pidana pencemaran.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan aturan dalam KUHP tersebut, ancaman hukuman memaki teman atau orang lain dengan nama hewan bisa dipidana sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta,” jelasnya kepada media.

“Aturan hukum ini berlaku mulai tahun depan, per 2 Januari 2026,” tegasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023)maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.memaki orang dengan sebutan hewanMulai 2 Januari 2026Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar SHterancam hukuman penjara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Cara Aktivasi Paket IM3 dan Tri agar Tetap Terhubung selama Liburan

Next Post

XLSMART dan Komdigi Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi

Related Posts

Insan Maritim Peduli Gelar Pembagian Masker dan Sembako Gratis di Taman Alun Kapuas
News

Insan Maritim Peduli Gelar Pembagian Masker dan Sembako Gratis di Taman Alun Kapuas

8 September 2026
Aksi Astra Motor Kalbar Peduli di Tengah Kabut Asap Kalimantan
News

Aksi Astra Motor Kalbar Peduli di Tengah Kabut Asap Kalimantan

8 September 2026
Lagi, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan dari Dampak Karhutla
News

Lagi, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan dari Dampak Karhutla

5 September 2026
Kabut Asap, Keluarga Besar Bank Kalbar Gelar Salat Istisqa Bersama Anak Yatim
News

Kabut Asap, Keluarga Besar Bank Kalbar Gelar Salat Istisqa Bersama Anak Yatim

5 September 2026
796 Entitas Ilegal Diblokir Satgas Pasti
News

Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Keuangan Ilegal

5 September 2026
BPKP Pantau Penanganan Air Asin dari Perumdam Tirta Khatulistiwa
News

BPKP Pantau Penanganan Air Asin dari Perumdam Tirta Khatulistiwa

5 September 2026
Next Post
XLSMART dan Komdigi Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi

XLSMART dan Komdigi Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi

Sepanjang 2025, Balai Bahasa Kalbar Raih Pencapaian Membanggakan

Sepanjang 2025, Balai Bahasa Kalbar Raih Pencapaian Membanggakan

Menutup Tahun 2025, Perekonomian Kalbar Tetap di Jalur Stabil

Menutup Tahun 2025, Perekonomian Kalbar Tetap di Jalur Stabil

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Insan Maritim Peduli Gelar Pembagian Masker dan Sembako Gratis di Taman Alun Kapuas
  • Tampil Melesat, Astra Honda Raih Podium dan Poin Penting di ARRC Sepang
  • Aksi Astra Motor Kalbar Peduli di Tengah Kabut Asap Kalimantan
  • Dihadang Taipei, Indonesia Runner Up Indonesia Masters 2026
  • Liliyana Natsir dan Debby Susanto Memuncaki Animo Masyarakat dalam Meet and Greet Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.