Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan rencana untuk menyederhanakan mata uang atau redenominasi Rupiah. Kerangka regulasi sudah dilakukan, dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin 10 November 2025, Bank Indonesia (BI) menyampaikan, bahwa rencana redenominasi atau penyederhanaan mata uang dipastikan tidak akan mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang atau jasa.
“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah, tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang atau jasa,” jelas Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangannya.
Ia menilai, kebijakan ini akan membawa sejumlah manfaat. Di antaranya menjadi langkah strategis guna meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
BI memastikan, proses redenominasi telah direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. Saat ini Rencangan Undang-Undang Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah tahun 2025-2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Selanjutnya, Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi tersebut.









Discussion about this post