ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, Juni 27, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan 1.556 Entitas Pinjol Ilegal

Blokir 100.565 Rekening dengan Total Kerugian Rp 7,5 Triliun

Matrabisnis by Matrabisnis
10 November 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Dalam rangka pelindungan masyarakat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari hingga 31 Oktober 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. ​

Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal, dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

READ ALSO

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha

Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 530.794 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 100.565. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 383,6 miliar.

“Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC (Indonesia Anti-Scam Centre) dan menemukan sebanyak 42.885 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDKB (Rapat Dewan Komisioner Bulanan) OJK, Jumat.

ADVERTISEMENT

Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 31 Oktober 2025, IASC telah menerima 323.841 laporan yang terdiri dari 183.732 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 140.109 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

ADVERTISEMENT

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tegas Friderica.

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025, OJKjuga telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 141 Peringatan Tertulis kepada 117 PUJK, 33 Instruksi Tertulis kepada 33 PUJK, dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewimenghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegalSATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)
ADVERTISEMENT
Previous Post

OJK Sanksi 447 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal

Next Post

Redenominasi Rupiah, BI Pastikan Tidak Kurangi Daya Beli

Related Posts

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen
Ekonomi Bisnis

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen

26 Juni 2026
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha
Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha

26 Juni 2026
OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer
Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer

25 Juni 2026
OJK Dukung Percepatan Tiga Juta Rumah dengan Kebijakan SLIK
Ekonomi Bisnis

MSCI Tahan Status Indonesia di Kategori Emerging Markets

25 Juni 2026
OJK Sita 41 Aset Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP
Ekonomi Bisnis

OJK Sita 41 Aset Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP

24 Juni 2026
Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

24 Juni 2026
Next Post
Redenominasi Rupiah, BI Pastikan Tidak Kurangi Daya Beli

Redenominasi Rupiah, BI Pastikan Tidak Kurangi Daya Beli

DAD Sekayam Bersama PT GKM Gelar Sosialisasi Aturan Sanksi Adat Pencurian TBS

DAD Sekayam Bersama PT GKM Gelar Sosialisasi Aturan Sanksi Adat Pencurian TBS

Aston Hotel Pontianak Kantongi Sertifikat Halal

Aston Hotel Pontianak Kantongi Sertifikat Halal

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen
  • Evolusi Terbaru, AHM Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
  • OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha
  • Peraturan Smart City Perlu Berperspektif Hak Digital yang Inklusif
  • OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.