Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak kembali mencatatkan capaian penting dalam pengembangan pendidikan tinggi di Kalimantan Barat. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 763/B/O/2026 tentang Izin Pembukaan Program Studi Administrasi Publik Program Doktor (S3) pada Universitas Tanjungpura di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Keputusan yang ditetapkan pada 21 Juli 2026 dan ditandatangani atas nama Menteri oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, tersebut menegaskan bahwa Program Studi Doktor Administrasi Publik Untan telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
Pembukaan program doktor ini menjadi langkah strategis bagi Untan dalam memperluas akses pendidikan pada jenjang doktoral sekaligus memperkuat kapasitas akademik di bidang administrasi publik, kebijakan publik, dan tata kelola pemerintahan.
Kehadiran program studi ini juga diharapkan dapat mendorong lahirnya lebih banyak sumber daya manusia dengan kompetensi akademik dan profesional yang mampu memberikan kontribusi terhadap penyelesaian berbagai persoalan tata kelola pemerintahan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Rektor Universitas Tanjungpura, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas diterbitkannya izin pembukaan Program Studi Doktor Administrasi Publik.
Menurutnya, izin tersebut merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanah bagi Untan untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan menghasilkan lulusan yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan.
“Terbitnya Kepmen Nomor 763/B/O/2026 ini merupakan sebuah kepercayaan sekaligus amanah besar bagi Universitas Tanjungpura. Pembukaan Program Doktor Administrasi Publik ini ditujukan untuk menjawab tantangan tata kelola publik, kebijakan strategis, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di kawasan daerah maupun nasional, khususnya dalam menyongsong pembangunan berkelanjutan di Kalimantan,” kata Garuda.











Discussion about this post