Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak, Kalimantan Barat menerima penyerahan barang bukti sebanyak 1.286 butir telur penyu dari Balai Karantina Kalbar dan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Temajuk.
Penyerahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari sinergitas antar lembaga dalam upaya menjaga satwa diindungi di Kalimantan Barat. Upaya penyelamatan satwa dan ekosistem laut terus diperkuat di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Salah satunya dengan pencegahan aktivitas penyelundupan satwa dilindungi.
Baru-baru ini, Balai PK Pontianak menerima penyerahan barang bukti berupa 1.286 butir telur penyu dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Temuan pertama berasal dari wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, sebanyak 96 butir yang ditemukan oleh personel Satgas Pamtas TNI AD Gabma saat melaksanakan patroli, pada 4 Agustus 2026, malam.
Telur penyu tersebut ditemukan di dalam kardus tanpa tuan di sebuah semak-semak. Temuan ke dua, sebanyak 1.190 butir di sebuah kapal di pelabuhan penumpang Sintete, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada 5 Agustus 2026, oleh Balai Karantina Kalbar.
Ribuan telur satwa dilindungi itu diduga berasal dari Kepulauan Riau, yang sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya saat petugas Karantina Kalbar melakukan pemeriksaan. Menindaklanjuti temuan tersebut, Balai PK Pontianak, selaku unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjalankan fungsi pengelolaan jenis ikan dilindungi, kemudian mengevakuasi telur-telur tersebut ke kantor Balai PK Pontianak untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, menegaskan penanganan temuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memastikan perlindungan jenis ikan dilindungi berjalan sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, setiap temuan harus ditangani secara hati-hati, baik dari aspek konservasi, teknis, administrasi, maupun penegakan hukum. “Karena itu, kami terus membangun koordinasi dengan seluruh instansi terkait agar setiap tahapan penanganannya dapat dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Iwan.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian penyu di Indonesia.
“Penyu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengambil, memperjualbelikan, mengangkut, maupun memanfaatkan penyu dan telurnya secara tidak sah. Apabila masyarakat menemukan aktivitas atau temuan terkait jenis ikan dilindungi, segera laporkan kepada petugas atau instansi berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur,” lanjutnya.
Balai PK Pontianak menyampaikan apresiasi kepada Karantina Indonesia Kalbar, Satgas Pamtas TNI AD Gabma Temajuk, PSDKP Pontianak, tenaga medis Sealife Indonesia, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan temuan tersebut.
“Sinergi lintas instansi dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan penyu dan jenis ikan dilindungi lainnya dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.
Balai PK Pontianak mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan penyu, telur penyu, maupun aktivitas pemanfaatan jenis ikan dilindungi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Identifikasi dan pemeriksaan kondisi Telur
Setelah proses serahterima barang bukti, ribuan telur penyu tersebut dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan dari Sealife Indonesia, yang meliputi indentifikasi jenis telur dengan metode pengukuran diameter dan berat telur serta pemeriksaan fertilitas telur dengan metode candling.











Discussion about this post