Drh. Dwi Suprapti, Marine Megafauna specialist – Yayasan Sealife Indonesia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua asal telur penyu ini, diketahui bahwa telur penyu temuan di Temajuk (Paloh) berukuran antara 3,53 hingga 4,16 cm dengan berat antara 3,62 hingga 3,87 gram.
Jika dilihat dari ukuran dan berat, telur dari Paloh tersebut cenderung pada jenis Penyu hijau (Chelonia mydas). Sedangkan telur penyu asal Kepulauan Riau (temuan di Pelabuhan Sentete), terbagi menjadi dua ukuran, yaitu ukuran lebih besar dan ukuran yang lebih kecil.
Telur yang lebih besar berukuran antara 4,06 hingga 4,16 cm dan berat 3,73-3,97 gram, hal itu menunjukan kecenderungan pada jenis Penyu hijau (Chelonia mydas), sedangkan telur yang lebih kecil berukuran antara 3,20-3,47 cm dengan berat 2,38-2,59 gram, cenderung jenis Penyu sisik (Eretmochelys olivacea), ungkap Dwi.
Dwi menambahkan, selain dilakukan identifikasi jenis, tim dokter hewan juga melakukan candling, yaitu metode pemeriksaan telur dengan cara meneropong atau menyinarinya menggunakan bantuan cahaya (seperti senter atau ovaskop) di ruang gelap.

Tujuannya untuk melihat kondisi telur serta memantau pembuluh darah serta tumbuh kembang embrio di dalamnya. Hasil candling sampel telur penyu asal Paloh menunjukkan adanya tanda-tanda fertilitas telur. Selain itu cangkang telur atau pori-pori kulit telur masih tertutup lendir alami dan berpasir.
Hal ini berarti telur dalam kondisi cukup baik dan masih ada peluang menetas dengan cara menginkubasi telur-telur tersebut menggunakan pasir dengan suhu sarang antara 28-30 °C untuk memberikan kesempatan perkembangan embrio lebih lanjut. Sedangkan candling pada sample telur penyu asal Kepulauan Riau menunjukkan tidak adanya tanda-tanda fertilitas telur.
Kondisi kulit telur diselimuti banyak air (basah) dan bersih tanpa pasir. Kondisi ini dapat menyebabkan kualitas telur menjadi menurun karena pori-pori menjadi terbuka sehingga telur mudah menyerap banyak air dan mudah terpapar mikroba menyebabkan embrio umumnya gagal berkembang.
“Terhadap telur penyu asal Paloh kami rekomendasikan untuk ditetaskan kembali atau diinkubasi menggunakan pasir pantai (pasir yang agak kasar) dengan kedalaman sarang untuk penyu hijau antara 50-70 cm dan suhu inkubasi antara 28-30 °C.
Pastikan pasir tidak terlalu kering dan tidak terlalu lembab untuk menghindari pembusukan pada telur,” jelasnya.
Sedangkan telur asal Kepulauan Riau, lanjut Dwi, tidak direkomendasikan untuk ditetaskan. Dan dapat dimusnahkan dikarenakan kondisi telur yang sudah infertil dan peluang menetas sangat kecil.
Status Konservasi
Penyu merupakan satwa yang dilindungi secara penuh, baik nasional maupun internasional. Di Indonesia, penyu dilindungi penuh berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Di ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), penyu dikelola sebagai jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, yang menegaskan penyu sisik sebagai salah satu dari enam jenis penyu di perairan Indonesia berstatus dilindungi.
Skala International, seluruh jenis penyu masuk sebagai daftar merah (IUCN Red List) International Union for Conservation Nature. Selain itu, Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) telah mencantumkan penyu dalam Appendix I sejak tahun 1981 sehingga perdagangan internasional spesies ini diatur sangat ketat. **











Discussion about this post