Rektor menegaskan, Untan berkomitmen menjaga standar mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga standar mutu pendidikan tinggi sesuai regulasi yang berlaku. Untan siap mencetak doktor-doktor bidang Administrasi Publik yang unggul, berkarakter, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi pemikiran yang solutif bagi bangsa dan negara,” lanjutnya.
Dalam keputusan tersebut, Untan diwajibkan memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Untan juga berkewajiban melaporkan hasil penyelenggaraan program studi kepada Menteri paling lambat satu bulan setelah berakhirnya setiap semester.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan Program Studi Doktor Administrasi Publik berjalan sesuai standar mutu pendidikan tinggi yang telah ditetapkan.
Dengan diterbitkannya izin pembukaan program studi ini, Untan selanjutnya mempersiapkan berbagai kebutuhan akademik, termasuk penerimaan mahasiswa baru angkatan pertama, kurikulum, tenaga pengajar, serta fasilitas pendukung pembelajaran.
Pembukaan Program Doktor Administrasi Publik diharapkan semakin memperkuat posisi Untan sebagai salah satu pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan sumber daya manusia di Kalimantan, sekaligus berkontribusi dalam menghadirkan gagasan dan solusi akademik bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan.**











Discussion about this post