PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak resmi menjalin kerjasama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di lingkungan operasional pelabuhan.
Melalui kerja sama ini, Kejati Kalbar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pendampingan hukum kepada PT Pelindo Regional 2 Pontianak dalam empat ruang lingkup utama.
Pertama, pemberian bantuan hukum untuk penanganan perkara perdata maupun tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Ke dua, pemberian pertimbangan hukum berupa Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit guna memastikan seluruh kebijakan serta aktivitas bisnis Pelindo berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke tiga, tindakan hukum lain yang mencakup upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun aset negara melalui negosiasi, mediasi, dan fasilitasi.
Ke empat, kerja sama dalam mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi melalui pemetaan potensi kerawanan hukum sejak dini.
General Manager PT Pelindo Regional 2 Pontianak, Kalbar Yanto, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah penting dalam mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap aspek hukum.












Discussion about this post