“Kerja sama ini sangat vital bagi Pelindo Regional 2 Pontianak. Sebagai BUMN yang mengelola infrastruktur transportasi laut strategis di Kalimantan Barat, kegiatan operasional maupun pengembangan fasilitas pelabuhan senantiasa dihadapkan pada berbagai dinamika dan tantangan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara,” ujarnya.
Menurut Kalbar Yanto, pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi manajemen dalam mengambil berbagai keputusan strategis.
“Dengan adanya pertimbangan hukum seperti Legal Opinion dan Legal Assistance dari rekan-rekan JPN Kejati Kalbar, kami dapat memitigasi risiko hukum sejak dini. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya potensi kerugian negara, mengamankan aset-aset vital pelabuhan, serta memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia berharap sinergi yang terjalin tidak hanya menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum, tetapi juga mampu menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif serta mendukung kelancaran arus logistik di Kalimantan Barat.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dukungan dan keterbukaan dari Kejaksaan Tinggi Kalbar. Sinergi ini menjamin operasional pelabuhan berjalan efektif, efisien, berintegritas, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat,” pungkas Kalbar Yanto.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini, PT Pelindo Regional 2 Pontianak dan Kejati Kalbar berkomitmen membangun sinergi yang berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pelabuhan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kolaborasi ini diharapkan semakin memperkuat perlindungan hukum terhadap aset negara sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan kelancaran distribusi logistik di Kalimantan Barat.**












Discussion about this post