ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Agustus 3, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Penanganan Perkara

Matrabisnis by Matrabisnis
21 Januari 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. (dokojk)

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. (dokojk)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia sepakat untuk memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

PKS tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Asep Nana Mulyana, di Jakarta, Selasa.

READ ALSO

FEB Untan Tunjukkan Komitmen Dukung Pembangunan Perbatasan

Program Studi FEB Untan Hadirkan KKM-PKM Internasional

Penandatanganan PKS ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas Perjanjian Kerja Sama sebelumnya antara OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 12 Januari 2024, seiring dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme penanganan perkara pidana.

ADVERTISEMENT

Mirza Adityaswara dalam sambutannya mengatakan pentingnya sinergi OJK dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Jadi memang tadi yang disampaikan oleh Pak Prof. Asep tentang adanya KUHP baru dan KUH baru, yang memang juga tentu PKS ini diharapkan bisa memfasilitasi kerja sama yang lebih baik, lebih solid, tentu utamanya dalam bisnis proses terkait penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” kata Mirza.

ADVERTISEMENT

Lanjutnya, mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diberikan kepada OJK dalam melakukan penyidikan tidak dapat berjalan tanpa adanya kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Asep Nana Mulyana memaknai penandatanganan PKS sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi yang merupakan komitmen bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan OJK.

“Dengan adanya PKS antara kami dan OJK semakin mempertegas, memperkuat komitmen kita bersama untuk sama-sama menggolkan perkara ini, sama-sama kemudian untuk menyukseskan benar-benar perkara ini,” ujar Asep.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Asep Nana MulyanaKejaksaan Republik Indonesiamemperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkaraOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Awali Tahun 2026, Wuling Pamerkan Produk Lengkap

Next Post

OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Related Posts

Program Studi FEB Untan Hadirkan KKM-PKM Internasional
News

FEB Untan Tunjukkan Komitmen Dukung Pembangunan Perbatasan

2 Agustus 2026
FEB Untan Tunjukkan Komitmen Dukung Pembangunan Perbatasan
News

Program Studi FEB Untan Hadirkan KKM-PKM Internasional

2 Agustus 2026
Buaya Muara 4,5 Meter Berhasil Dievakuasi dari Jawai Selatan
News

Buaya Muara 4,5 Meter Berhasil Dievakuasi dari Jawai Selatan

29 Juli 2026
SMARTFREN Berhasil Kelola Lebih dari 2,19 Ton Sampah
News

SMARTFREN Berhasil Kelola Lebih dari 2,19 Ton Sampah

29 Juli 2026
BI Tunjuk Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara
News

BI Tunjuk Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara

28 Juli 2026
Diduga Langgar Etik Penagihan, OJK Panggil Kredivo
News

Diduga Langgar Etik Penagihan, OJK Panggil Kredivo

25 Juli 2026
Next Post
OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Ribuan Pelanggan Bawa Pulang Hadiah dari Kebut Hadiah BombasTri

Ribuan Pelanggan Bawa Pulang Hadiah dari Kebut Hadiah BombasTri

Satgas PASTI Blokir 824 Entitas Ilegal

OJK Terbitkan Aturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • ITDC Perkuat Daya Tarik The Nusa Dua
  • FEB Untan Tunjukkan Komitmen Dukung Pembangunan Perbatasan
  • Program Studi FEB Untan Hadirkan KKM-PKM Internasional
  • Laga Para Juara, AXIS Nation Cup 2026 Kembali Digelar 
  • XLSMART dan BBPVP Bekasi Hubungkan 300 Talenta Muda dengan Peluang Karier melalui Future Ready

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.