ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, Oktober 9, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Terbitkan Aturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen

Matrabisnis by Matrabisnis
21 Januari 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

“POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam siaran pers, Selasa.

READ ALSO

OJK Kalbar Catat 4.163 Laporan Penipuan dengan Kerugian Rp 124 Miliar

Gelar Donor Darah, Aston dan Transera Kumpulkan 100 Kantong

ADVERTISEMENT

Ia menyampaikan, gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

ADVERTISEMENT

“Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan,” katanya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadimenerbitkan PeraturanOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Pelindungan Konsumententang Gugatan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ribuan Pelanggan Bawa Pulang Hadiah dari Kebut Hadiah BombasTri

Next Post

Indonesia Darurat Scam, Tiap Hari Tercatat Seribu Laporan di IASC

Related Posts

OJK Kalbar Catat 4.163 Laporan Penipuan dengan Kerugian Rp 124 Miliar
News

OJK Kalbar Catat 4.163 Laporan Penipuan dengan Kerugian Rp 124 Miliar

8 Oktober 2026
Gelar Donor Darah, Aston dan Transera Kumpulkan 100 Kantong
News

Gelar Donor Darah, Aston dan Transera Kumpulkan 100 Kantong

8 Oktober 2026
DJP dan DJKN akan Lelang 25 Aset Sitaan Pajak
News

DJP dan DJKN akan Lelang 25 Aset Sitaan Pajak

7 Oktober 2026
Langgar Proses Penagihan, OJK Panggil Toyota Astra Financial Services
News

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Debitur Terdampak Bencana

6 Oktober 2026
Event Besar di Pontianak Naikkan Kunjungan Wisman 85,42 Persen
News

Event Besar di Pontianak Naikkan Kunjungan Wisman 85,42 Persen

2 Oktober 2026
Inflasi Kalbar 4,35 Persen Lampaui Nasional
News

Inflasi Kalbar 4,35 Persen Lampaui Nasional

2 Oktober 2026
Next Post
Indonesia Darurat Scam, Tiap Hari Tercatat Seribu Laporan di IASC

Indonesia Darurat Scam, Tiap Hari Tercatat Seribu Laporan di IASC

Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Tertinggi ke Dua di Kawasan Kalimantan

Kalbar Catat Kerugian Akibat Penipuan Scam Rp 64 Miliar Lebih

BPKP Kalbar Ingatkan Perumdam Harus Punya Program Mitigasi

BPKP Kalbar Ingatkan Perumdam Harus Punya Program Mitigasi

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Kalbar Catat 4.163 Laporan Penipuan dengan Kerugian Rp 124 Miliar
  • Gelar Donor Darah, Aston dan Transera Kumpulkan 100 Kantong
  • Terkait Perjudian Daring, OJK Blokir 38 Ribu Lebih Rekening
  • DJP dan DJKN akan Lelang 25 Aset Sitaan Pajak
  • OJK: Pertumbuhan Ekonomi Global 2026 Diperkirakan Lebih Rendah dari 2025

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.